Sedikitnya ada tujuh mata acara dalam rapat tersebut. Beberapa di antaranya adalah laporan panitia kerja (panja) RUU PPSK, pembacaan naskah RUU PPSK, pandangan akhir mini fraksi terkait beleid itu, hingga terakhir pengambilan keputusan oleh DPR dan pemerintah.
Sampai rapat berlangsung, awak media hanya menerima draf dokumen RUU PPSK versi 22 September 2022. Dari dokumen itu diketahui perbedaan nomor pasal dan isi pengaturannya antara apa yang DPR bacakan dengan dokumen RUU yang beredar. Barulah ketika memasuki agenda pandangan fraksi, dokumen draf versi teranyar baru beredar di kalangan media.
Tiap lembaga harus tetap independen
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan independensi lembaga sektor keuangan, baik Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), perlu dipertahankan dan diperkuat dalam RUU PPSK.
Menurut Sri Mulyani, pengambilan keputusan dalam penanganan permasalahan di sektor keuangan juga harus didorong untuk dapat dilakukan secara efektif dan efisien dalam tata kelola yang akuntabel.
“Agar kepercayaan dan stabilitas sektor keuangan tetap terus terjaga dan makin kuat, maka penting bagii kita semua memberikan sinyal bahwa independensi dan kredibilitas institusi dalam KSSK, terutama BI, LPS, dan OJK, tetap bisa kita perkuat dan pertahankan,” kata Sri Mulyani pada 10 November 2022 lalu.
Idependensi dan kredibilitas lembaga-lembaga tersebut, menurut Sri Mulyani, adalah aset yang paling utama dan penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. “Penguatan yang kita lakukan disini tidak berarti independensi tidak memiliki akuntabilitas ,tetapi tetap menunjukkan kemampuan institusi ini melaksanakan amanahnya, menjaga stabilitas dan mengawasi, serta meregulasi secara kredibel dan efektif perlu untuk menjadi perhatian kita,” ucapnya.
BISNIS
Baca juga: RUU PPSK Akan Atur Lingkup Pengawasan OJK, Mirza Adityaswara: Kita Monitor
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.