Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KKP Tegaskan Kepulauan Widi Milik Indonesia: Kita Tidak Melegalkan Jual-Beli Pulau

image-gnews
Pulau Tawale di Halmahera Selatan. Dok. Kemenparekraf
Pulau Tawale di Halmahera Selatan. Dok. Kemenparekraf
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan meminta (KKP) menegaskan Kepulauan Widi adalah milik Indonesia. Status kepulauan itu pun dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.

"Regulasi kita tidak mengenal dan tidak melegalkan jual-beli pulau, termasuk pulau-pulau kecil yang merupakan hak publik dan aset negara," tutur Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik KKP, Wahyu Muryadi, Selasa, 6 Desember 2022.

Pernyataan ini sekaligus menjawab pemberitaan yang menyebut pulau-pulau di Kepulauan Widi akan dilelang, sebagaimana tertulis pada situs lelang asing Sotheby’s Concierge Auctions. Situs tersebut berbasis di New York, Amerika Serikat. 

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, Wahyu mengatakan gugusan Kepulauan Widi tidak boleh dimiliki oleh orang asing dan tidak boleh diperjual-belikan. Terlebih, 83 pulau-pulau kecil di Kepulauan Widi hampir seluruhnya merupakan kawasan hutan lindung. Perairan di kepulauan itu juga masuk kawasan konservasi.

Baca: Kepulauan Widi Tidak Dijual, Sandiaga Uno: Yang Ditawarkan ke Investor Asing, Kerja Samanya

Sementara itu, badan hukum asing yang didirikan menurut hukum di Indonesia dan berkedudukan di Indonesia hanya dapat memperoleh hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB). Hal tersebut juga berlaku bagi LII yang merupakan pengembang Kepulauan Widi di Maluku Utara. "Jadi prinsipnya hanya pemanfaatan saja dan itu pun dilaksanakan secara ketat sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak bisa diperjualbelikan," ujar Wahyu. 

Kepulauan Widi dilelang dalam situs asing Sotheby's Concierge Auctions yang berbasis di New York, Amerika. Pelelangan pulau di Indonesia bagian timur itu digadang-gadang bakal menjadi penjualan real estate paling menarik yang pernah terjadi di Asia. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pelelang diduga adalah PT Leadership Islands Indonesia (PT LII) yang memiliki hak pengembangan pulau tersebut. Namun melalui keterangan tertulisnya baru-baru ini, LII membantah terlibat dalam lelang tersebut. 

KKP menyatakan sudah mengkoordinasikan permasalahan ini dengan pemerintah daerah, Kementerian Dalam Negeri, Badan Informasi dan Geospasial, serta Pushidrosal TNI AL. Tujuannya, agar permasalahan tersebut dapat ditangani secara komprehensif. KKP pun berjanji akan terus berkomitmen melindungi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia.

Di sisi lain, KKP meminta PT LII sebagai pemegang izin pengelolaan Kepulauan Widi di Provinsi Maluku Utara mengurus izin pemanfaatan pengelolaan ruang laut. Di antaranya, izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau PKKPRL.

"PKKPRL merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi pemanfaat saat akan melakukan kegiatan menetap di ruang laut baik yang ada di kawasan pesisir maupun pulau-pulau kecil," ucap dia. 

Adapun KKP mencatat, pemanfaatan perairan Kepulauan Widi belum dilengkapi dengan izin PKKPRL. Merujuk Undang-Undang Cipta Kerja, kata Wahyu, setiap pelaku usaha yang melakukan pemanfaatan pulau-pulau kecil di luar kawasan hutan atau areal lainnya wajib mengajukan izin kepada Menteri Kelautan dan Perikanan. Pelaku usaha harus mendapatkan PKKPRL dari Menteri Kelautan dan Perikanan. 

Hal yang sama berlaku untuk pelaku usaha yang memanfaatkan perairan sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing (PMA). Perizinan tersebut wajib dipenuhi oleh PMA. 

Baca: Ramai Kepulauan Widi Dilelang, Jubir Luhut Pernah Bilang Begini

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terpopuler: Sempat Membantah BPOM Akhirnya Tarik Roti Okko, Sandiaga Sebut Golden Visa untuk Menstimulus Investasi di IKN

2 hari lalu

Roti Okko. rotiokko.com
Terpopuler: Sempat Membantah BPOM Akhirnya Tarik Roti Okko, Sandiaga Sebut Golden Visa untuk Menstimulus Investasi di IKN

BPOM memerintahkan penarikan roti bermerek Okko dari pasaran usai temuan unsur natrium dehidroasetat sebagai bahan tambahan pangan pada produk itu.


3 Perusahaan Dapat Izin KKP Budi Daya dan Ekspor Benih Lobster

3 hari lalu

Benih lobster. Foto: KKP
3 Perusahaan Dapat Izin KKP Budi Daya dan Ekspor Benih Lobster

Sebanyak tiga perusahaan telah diverifikasi dan mendapatkan surat keterangan melakukan kegiatan pembudidayaan lobster dari KKP.


KKP Manfaatkan Penukaran Utang AS untuk Konservasi Terumbu Karang

6 hari lalu

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo. Dok. KKP
KKP Manfaatkan Penukaran Utang AS untuk Konservasi Terumbu Karang

Perjanjian pengalihan pembayaran utang untuk kegiatan konservasi terumbu karang dilakukan antara Kementerian Keuangan RI dengan Pemerintah AS.


Komitmen KKP untuk Tata Ruang Laut Sekitar IKN

7 hari lalu

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo saat Training & Workshop of Marine Spatial Planning to Advance Blue Economy in the Balikpapan Bay. Dok. KKP
Komitmen KKP untuk Tata Ruang Laut Sekitar IKN

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan komitmennya dalam mendukung pembangunan di Ibu Kota Nusantara (IKN).


KKP Ungkap Titik Rawan Penyelundupan Benih Bening Lobster

8 hari lalu

Polisi menunjukkan barang bukti berupa benih lobster saat pengungkapan kasus penyelundupan di Mako Polairud Baharkam Polri, Jakarta Utara, Jumat, 17 Mei 2024. Korpolairud Baharkam Polri bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggagalkan penyelundupan sekitar 91.246 ekor benih bening lobster (BBL) senilai Rp19,2 miliar yang berasal dari perairan di daerah Jawa Barat. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KKP Ungkap Titik Rawan Penyelundupan Benih Bening Lobster

KKP menyatakan ada empat titik rawan penyelundupan benih benur lobster atau BBL.


Dikira Bakal Tenggelam, Pulau-pulau di Maladewa Malah Tambah Luas

9 hari lalu

Pulau Male di Republik Maladewa merupakan salah satu pulau yang terpadat. Dalam pulau kecil ini terdapat 133.000 warga yang tinggal di pulau yang juga dikenal sebagai tempat berbulan madu. dailymail.co.uk
Dikira Bakal Tenggelam, Pulau-pulau di Maladewa Malah Tambah Luas

Gelombang dan arus biasanya mengikis pantai dan menyebabkan luas daratan berkurang. Tapi di Maladewa berbeda.


KKP Kubur Paus Terdampar di Sabu Raijua

16 hari lalu

Tim Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang menguburkan paus terdampar dalam kondisi mati di Pantai Hela Desa Kolorae, Kecamatan Raijua, Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur  Sabtu 6 juli 2024.
KKP Kubur Paus Terdampar di Sabu Raijua

Hasil koordinasi dengan pihak Kecamatan Raijua dan Desa Kolorae, disepakati metode penanganan mamalia laut adalah dengan cara dikubur.


Pulau Wisata di Thailand Larang Penggunaan Barang Plastik Sekali Pakai

16 hari lalu

Salah satu pulau di Koh Nang Yuan, Thailand (Pixabay)
Pulau Wisata di Thailand Larang Penggunaan Barang Plastik Sekali Pakai

Pulau di Thailand ini merupakan tempat menyelam yang bagus untuk melihat terumbu karang.


Pengesahan UU Konservasi yang Baru, Simak Rincian Perubahan dan Keberatannya

17 hari lalu

Foto udara sejumlah warga menggunakan perahu mesin memanen sumer daya laut saat Tradisi Buka Sasi di Perairan Misool, Distrik Misool Barat, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, Senin, 25 Maret 2024. Sasi merupakan tradisi adat dalam mengelola sumber daya laut berkelanjutan secara turun temurun dimana pada prosesi Buka Sasi tersebut Kelompok Sasi Perempuan Waifuna dan masyarakat Kapatcol yang didukung oleh Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) dapat memanen biota laut yang disepakati, seperti teripang, lobster dan lola. ANTARA/Bayu Pratama S
Pengesahan UU Konservasi yang Baru, Simak Rincian Perubahan dan Keberatannya

Pengesahan perubahan UU Konservasi hari ini mengabaikan keberatan yang disampaikan koalisi masyarakat sipil pembela HAM dan masyarakat adat.


Indonesia Kembangkan Neraca Sumber Daya Laut

21 hari lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan (ketiga kiri) dan Menteri Kelautan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono (ketiga dari kanan) dalam The 5th Global Dialogue on Sustainable Ocean Development di Bali, Jumat 5 Juli 2024.
Indonesia Kembangkan Neraca Sumber Daya Laut

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi meluncurkan Neraca Sumber Daya Laut Indonesia pada acara The 5th Global Dialogue on Sustainable Ocean Development di Sanur, Bali.