Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KKP Tegaskan Kepulauan Widi Milik Indonesia: Kita Tidak Melegalkan Jual-Beli Pulau

Pulau Tawale di Halmahera Selatan. Dok. Kemenparekraf
Pulau Tawale di Halmahera Selatan. Dok. Kemenparekraf
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan meminta (KKP) menegaskan Kepulauan Widi adalah milik Indonesia. Status kepulauan itu pun dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.

"Regulasi kita tidak mengenal dan tidak melegalkan jual-beli pulau, termasuk pulau-pulau kecil yang merupakan hak publik dan aset negara," tutur Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik KKP, Wahyu Muryadi, Selasa, 6 Desember 2022.

Pernyataan ini sekaligus menjawab pemberitaan yang menyebut pulau-pulau di Kepulauan Widi akan dilelang, sebagaimana tertulis pada situs lelang asing Sotheby’s Concierge Auctions. Situs tersebut berbasis di New York, Amerika Serikat. 

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, Wahyu mengatakan gugusan Kepulauan Widi tidak boleh dimiliki oleh orang asing dan tidak boleh diperjual-belikan. Terlebih, 83 pulau-pulau kecil di Kepulauan Widi hampir seluruhnya merupakan kawasan hutan lindung. Perairan di kepulauan itu juga masuk kawasan konservasi.

Baca: Kepulauan Widi Tidak Dijual, Sandiaga Uno: Yang Ditawarkan ke Investor Asing, Kerja Samanya

Sementara itu, badan hukum asing yang didirikan menurut hukum di Indonesia dan berkedudukan di Indonesia hanya dapat memperoleh hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB). Hal tersebut juga berlaku bagi LII yang merupakan pengembang Kepulauan Widi di Maluku Utara. "Jadi prinsipnya hanya pemanfaatan saja dan itu pun dilaksanakan secara ketat sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak bisa diperjualbelikan," ujar Wahyu. 

Kepulauan Widi dilelang dalam situs asing Sotheby's Concierge Auctions yang berbasis di New York, Amerika. Pelelangan pulau di Indonesia bagian timur itu digadang-gadang bakal menjadi penjualan real estate paling menarik yang pernah terjadi di Asia. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pelelang diduga adalah PT Leadership Islands Indonesia (PT LII) yang memiliki hak pengembangan pulau tersebut. Namun melalui keterangan tertulisnya baru-baru ini, LII membantah terlibat dalam lelang tersebut. 

KKP menyatakan sudah mengkoordinasikan permasalahan ini dengan pemerintah daerah, Kementerian Dalam Negeri, Badan Informasi dan Geospasial, serta Pushidrosal TNI AL. Tujuannya, agar permasalahan tersebut dapat ditangani secara komprehensif. KKP pun berjanji akan terus berkomitmen melindungi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia.

Di sisi lain, KKP meminta PT LII sebagai pemegang izin pengelolaan Kepulauan Widi di Provinsi Maluku Utara mengurus izin pemanfaatan pengelolaan ruang laut. Di antaranya, izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau PKKPRL.

"PKKPRL merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi pemanfaat saat akan melakukan kegiatan menetap di ruang laut baik yang ada di kawasan pesisir maupun pulau-pulau kecil," ucap dia. 

Adapun KKP mencatat, pemanfaatan perairan Kepulauan Widi belum dilengkapi dengan izin PKKPRL. Merujuk Undang-Undang Cipta Kerja, kata Wahyu, setiap pelaku usaha yang melakukan pemanfaatan pulau-pulau kecil di luar kawasan hutan atau areal lainnya wajib mengajukan izin kepada Menteri Kelautan dan Perikanan. Pelaku usaha harus mendapatkan PKKPRL dari Menteri Kelautan dan Perikanan. 

Hal yang sama berlaku untuk pelaku usaha yang memanfaatkan perairan sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing (PMA). Perizinan tersebut wajib dipenuhi oleh PMA. 

Baca: Ramai Kepulauan Widi Dilelang, Jubir Luhut Pernah Bilang Begini

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


KKP: Pengelolaan Sendimentasi Laut Bukanlah Pertambangan

2 jam lalu

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL) KKP, Victor Gustaaf Manoppo saat konferensi pers Capaian Kinerja KKP Semestar I Tahun 2022 di Jakarta, Rabu (20/7/2022).
KKP: Pengelolaan Sendimentasi Laut Bukanlah Pertambangan

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Victor Gustaaf Manoppo menegaskan pengelolaan sendimentasi laut bukanlah aktivitas pertambangan.


KKP Pastikan Tidak Ada Unsur Politik terkait PP Sendimentasi Laut

3 jam lalu

Victor Gustaaf Manoppo, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut dalam acara Fokus Grup Diskusi tentang pengelolaan hasil sendimentasi laut, di AP Premier Hotel, Batam, Kamis, 8 Juni 2023. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
KKP Pastikan Tidak Ada Unsur Politik terkait PP Sendimentasi Laut

Kementerian Kelauatan dan Perikanan (KKP) memastikan tidak ada kepentingan politik apapun dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023.


Kiara Tolak Undangan KKP untuk Bahas Kebijakan Penambangan Pasir Laut

7 jam lalu

Ilustrasi pengerukan pasir laut. Shutterstock
Kiara Tolak Undangan KKP untuk Bahas Kebijakan Penambangan Pasir Laut

LSM Kiara diundang KKP untuk hadir dalam forum group discussion mengenai kebijakan penambangan pasir laut, termasuk untuk ekspor.


Istana Minta Kementerian Kelautan Bikin Aturan Detail soal Ekspor Pasir Laut

1 hari lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono bersama (kiri-kanan) Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Hubungan Luar Negeri Edy Putra Irawady, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo dan Staf Khusus Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Wahyu Muryadi memberikan keterangan kepada wartawan terkait Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Rabu, 31 Mei 2023 Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut didorong oleh tingginya permintaan reklamasi di dalam negeri. Tempo/Tony Hartawan
Istana Minta Kementerian Kelautan Bikin Aturan Detail soal Ekspor Pasir Laut

Ada tudingan alasan pemerintah membuka ekspor pasir laut mengada-ada dan terkesan tidak jujur.


Greenpeace dan Walhi Ogah Gabung dalam Tim Kajian Ekspor Pasir Laut, Respons KKP?

1 hari lalu

Ilustrasi pengerukan pasir laut. Shutterstock
Greenpeace dan Walhi Ogah Gabung dalam Tim Kajian Ekspor Pasir Laut, Respons KKP?

KKP merespons soal penolakan Greenpeace dan Walhi untuk bergabung dengan tim kajian penambangan pasir laut. Begini penjelasannya.


Kata DFW soal Ekspor Pasir Laut: Bertentangan dengan Riset dan Tambang Ilegal Dimana-mana

4 hari lalu

Ilustrasi pengerukan pasir laut. Shutterstock
Kata DFW soal Ekspor Pasir Laut: Bertentangan dengan Riset dan Tambang Ilegal Dimana-mana

Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia buka suara soal kebijakan ekspor pasir laut Jokowi.


Pemerintah Sebut Penambangan Pasir Laut demi Kebutuhan Reklamasi dalam Negeri, Pengamat: Faktanya Eksploitasi Masif

4 hari lalu

Ilustrasi pengerukan pasir laut. Shutterstock
Pemerintah Sebut Penambangan Pasir Laut demi Kebutuhan Reklamasi dalam Negeri, Pengamat: Faktanya Eksploitasi Masif

Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman kembali menanggapi soal kebijakan pemerintah membuka kembali keran ekspor pasir laut. Dia menepis klaim pemerintah bahwa penambangan hanya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan infrastruktur dan reklamasi dalam negeri.


Akademisi Ajak Perhatikan Aturan Turunan dari PP Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut

5 hari lalu

Akademisi Ajak Perhatikan Aturan Turunan dari PP Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut

Hasil sedimentasi perlu dikelola agar tidak mengancam keberlanjutan ekosistem dan tidak menganggu berbagai aktivitas di laut


Pengawasan Ekspor Pasir Laut Diyakini Tak Bakal Efektif, Kenapa?

5 hari lalu

Ilustrasi pengerukan pasir laut. Shutterstock
Pengawasan Ekspor Pasir Laut Diyakini Tak Bakal Efektif, Kenapa?

Pengamat ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada atau UGM Fahmy Radhi mengaku tidak yakin dengan efektivitas pengawasan ekspor pasir laut.


Terpopuler Bisnis: KKP Yakin Tidak Akan Ada Ekspor Pasir Laut Ilegal, Harga Pertamax Turun

5 hari lalu

Ilustrasi pengerukan pasir laut. Shutterstock
Terpopuler Bisnis: KKP Yakin Tidak Akan Ada Ekspor Pasir Laut Ilegal, Harga Pertamax Turun

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang Jumat, 2 Juni 2023 tentang optimisme KKP tidak akan ada ekspor pasir laut ilegal.