TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan harga referensi produk minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) mengalami penurunan. Penurunannya US$ 2,26 atau 0,27 persen dari periode 16 hingga 30 November 2022, yaitu US$ 826,58 per metrik ton (MT).
"Penurunan harga referensi CPO dipengaruhi beberapa faktor, di antaranya terdapat peningkatan kasus Covid-19," kata Pelaksana tugas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Didi Sumedi, melalui keterangan pada Kamis, 1 Desember 2022.
Kenaikan kasus Covid-19, menurutnya, telah memicu kekhawatiran pasar, pelemahan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, dan peningkatan harga minyak kedelai akibat perayaan thanksgiving di Amerika Serikat.
Baca juga: Harga CPO di Jambi Kembali Turun, Kini Jadi 12.075 per Kilogram
Kini, harga referensi CPO untuk penetapan bea keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (tarif BLU BPD-PKS) atau pungutan ekspor (PE) periode 1 sampai 15 Desember 2022 adalah US$ 824,32 per MT. Penetapan harga referensi itu tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1533 Tahun 2022 tentang Harga Referensi crude palm oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Selain itu, minyak goreng (refined, bleached, and deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat neto 25 kilogram dibebaskan dari BK dengan penetapan merek. Aturan itu tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1534 Tahun 2022 tentang Daftar Merek RBD Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto 25 kilogram.
Karena terjadi penurunan harga referensi CPO, pemerintah mengenakan BK CPO US$ 33 per MT. Kemudian, dikenakan juga pungutan ekspor CPO sebesar US$ 85 per MT untuk periode 1 sampai 15 Desember 2022. Didi merujuk pada Kolom Angka 4 Lampiran Huruf C.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022 sebesar USD 33/MT. Sementara itu, pungutan ekspor CPO periode 1-15 Desember 2022 merujuk pada Lampiran Huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2022 sebesar US$ 85 per MT.
Baca juga: Pastikan Kebijakan Rasio Hak Ekspor CPO Tidak Berubah, Kemendag: Informasi Lain Hoaks
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.