TEMPO.CO, Bandung-Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan rekomendasi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 untuk Kota Bandung naik 9,65 persen hasil perhitungan bersama dengan perwakilan Serikat Pekerja/Buruh yang berunjuk rasa hari ini, Kamis, 1 Desember 2022.
"Ini angka rasionalnya. Angka ini keluar karena dasar hitungan. Hanya angka acuannya diubah karena tidak fair kalau kita pakai angka 2021 di tahun 2022 karena faktor kenaikan BBM dan Covid," kata dia, dalam keterangannya, Kamis, 1 Desember 2022.
Buruh yang berunjuk rasa meminta kenaikan UMK Kota Bandung naik 10 persen. Sebelumnya wali kota memutuskan mengirim rekomendasi UMK Kota Bandung berdasarkan rapat Dewan Pengupahan Kota Bandung hanya naik 7,25 persen. Yana kemudian menemui perwakilan buruh dan menghitung ulang rekomendasi kenaikan UMK Kota Bandung 2023.
Yana mengatakan pemerintah kota harus melihat fakta teraktual. Inflasi Kota Bandung tahun 2021 sekitar 6,12 persen sedangkan inflasi 2022 diasumsikan mencapai 8 persen. Sementara pertumbuhan ekonomi tahun 2021 sebesar 3,76 persen, dan asumsi pertumbuhan ekonomi 2022 diperkirakan mencapai 5,5 persen.
Dengan pertimbangan tersebut diputuskan kenaikan UMK 2023 naik 9,65 persen. Kenaikan tersebut diklaimnya paling moderat dan rasional.
"Setelah saya lihat di Permenaker Nomor 18 tahun 2022, angka-angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang digunakan adalah dua tahun ke belakang," kata Yana.
Perwakilan buruh yang berunjuk rasa menerima kesepakatan tersebut. "Alhamdulillah ini sudah menjadi keputusan terbaik. Kita juga sudah berkoordinasi dengan Pemprov untuk menahan putusan UMK dan menunggu hasil revisi yang sekarang," kata koordinator aksi sekaligus Ketua SBSI ’92, Hermawan, dalam keterangannya, Kamis, 1 Desember 2022.
Hermawan mengaku buruh sudah dua kali mengirim surat pada wali kota Bandung menyoal rekomendasi UMK tersebut. “Tapi diabaikan. Hanya diterima kepala dinas. Kita ingin difasilitasi ketemu Wali Kota," kata dia.
Buruh lintas organisasi menggelar aksi unjuk rasa mendesak kenaikan UMK 10 persen. Kelompok buruh yang berunjuk rasa diantaranya Serikat Buruh Sejahtera Independen (SBSI) '92, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Federasi Serikat Pekerja Mandiri, Gaspermindo, dan Gobsi.
UMK Kota Bandung selanjutnya akan ditetapkan oleh gubernur bersamaan dengan UMK seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat. Permenaker 18/2022 membatasi penetapan UMK oleh gubernur paling lambat 7 Desember 2022.
Baca Juga: Gibran Sampaikan Angka UMK Solo 2023 ke Dewan Pengupahan: Kita Lihat Daerah Lain Dulu
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.