Kepala Kebijakan Umum Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Mickael Bobby Hoelman, sebelumnya menyebutkan kritik Menkes sebelumnya berangkat dari belum meratanya layanan BPJS Kesehatan yang diterima oleh seluruh peserta.
“Pak Menkes concern dengan belum meratanya layanan yang diterima oleh seluruh peserta. Mungkin juga bisa dikarenakan literasi yang tidak seimbang hingga potensi moral hazard,” ujar Mickael, Kamis, 24 November 2022.
Oleh karena itu, menurut dia, BPJS Kesehatan sebaiknya terus mengedukasi publik agar semua layanan juga diketahui oleh kelompok peserta yang lain, terutama bagi kelompok peserta kelas 3 maupun mereka yang masuk dalam kategori penerima bantuan iuran (PBI).
berdasarkan amanat UU SJSN, sudah sangat jelas bahwa semua peserta dijamin manfaat pemeliharaan dan perlindungannya guna memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. “Pandangan Pak Menteri menurut hemat kami hanya berupaya menegaskan aspek pembiayaan kepada layanan kesehatan dasar,” ujarnya.
Dalam hal ini, kata Mickael, seluruh peserta BPJS mulai dari kelas satu hingga PBI saat ini telah mendapatkan pelayanan sesuai dengan jenis kelas. Jika ingin menerima pelayanan lebih dari yang disediakan, peserta BPJS Kesehatan harus menggunakan asuransi tambahan.
Semua WNI berhak menjadi peserta BPJS
Sementara itu, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menilai pernyataan Menkes Budi Gunadi tidak tepat. "Kalau kita merujuk pada UUD 1945, sangat jelas semua warga Indonesia berhak atas jaminan sosial,” kata Timboel ketika dihubungi Tempo, Ahad, 27 November 2022.
Menurut Timboel, orang kaya juga berhak mendapatkan manfaat dari jaminan kesehatan nasional (JKN). “Orang kaya pun wajib menjadi peserta JKN, peserta (orang kaya) berhak mendapat manfaatnya (JKN),” kata dia. Syarat menjadi peserta adalah daftar dan membayar iuran sehingga bagi orang kaya yang mendaftar, mereka berhak mendapatkan haknya.
Secara filosofis, menurut dia, jaminan sosial ini melindungi seluruh rakyat tanpa membeda-bedakan. “Kalau ada kelas 1, 2, 3, itu karena ada pelayanan non-medis. Kalau medisnya sama semua,” ucap Timboel.
Dalam operasionalnya, kata Timboel, orang kaya yang memanfaatkan JKN bisa menggunakan asuransi swasta juga jika ingin mendapatkan layanan yang lebih premium. “Misalnya, mereka kelas 1 mau ke VIP, boleh. Mau pake JKN ya boleh, pake asuransi juga silakan,” ucapnya.
BISNIS
Baca juga: Siapkan Produk Khusus Orang Kaya', BPJS Kesehatan: Tidak Ada Perbedaan Perlakuan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.