Selain itu, ada penilaian kualitas pembiayaan untuk pembelian KBLBB dan/atau pengembangan industri hulu dari KBLBB dengan plafon sampai dengan Rp 5 miliar.
Kemudian, penyediaan dana kepada debitur dengan tujuan pembelian KBLBB dan/atau pengembangan industri hulu dari KBLB, serta penyaluran dana dalam rangka produksi KBLBB beserta infrastrukturnya dapat dikategorikan sebagai program pemerintah yang mendapatkan pengecualian Batas Maksimum Pemberian Pembiayaan (BMPP)
“Uang muka untuk pembelian KBLBB dapat diterapkan paling rendah sebesar 0 persen dari harga jual kendaraan yang bersangkutan, dengan tetap memenuhi ketentuan dalam POJK 35/2018 dan POJK 10/2019,” kata dia.
OJK juga memberi insentif untuk peruahaan asuransi umum dan syariah, serta unit syariah dari perusahaan asuransi umum berupa penetapan tarif premi atau kontribusi dapat ditetapkan tarif yang lebih rendah dari batas bawah sebagaimana diatur dalam SE OJK Nomor 6/SEOJK.05/2017, pengenaan risiko sendiri (deductible) dapat diterapkan nilai yang lebih rendah dari batasan minimum.
Hal ini diatur dalam SEOJK 6/2017, berlaku hingga 31 Desember 2023, serta penyediaan atas asuransi terkait KBL BB dan/atau pengembangan industri hulu dari KBLBB dapat dikategorikan sebagai pemenuhan ketentuan penerapan keuangan berkelanjutan sebagaimana diatur dalam POJK 51/2017.
“Dalam menerapkan kebijakan relaksasi ini, kami meminta lembaga jasa keuangan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang baik,” kata Darmansyah.
Baca juga: OJK Resmi Perpanjang Kebijakan Restrukturisasi Kredit Hingga Maret 2024
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.