3. Kadin Sebut Penetapan Kenaikan UMP 2023 Bisa Sebabkan PHK hingga Relokasi Industri
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menanggapi soal penetapan upah minimum provinsi atau UMP 2023 yang kemarin telah diumumkan oleh 33 gubernur. Menurut Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang, besaran penetapan UMP di atas perkiraan para pengusaha.
"Yang kita takutkan apa, kalau misalnya kenaikan UMP itu adalah di luar kemampuan dunia usaha," ucapnya saat ditemui di Menara Kadin, Jakarta Selatan, pada Selasa, 29 November 2022.
Menurut dia, akan ada imbas terhadap ekosistem usaha tahun depan setelah penetapan UMP itu. Dampak yang pertama adalah ihwal perekrutan karyawan. Pengusaha yang sebelumnya hendak merekrut karyawan pada 2023 akhirnya terpaksa menunda rencana tersebut. Imbasnya, kesempatan kerja bagi pengangguran bisa berkurang hingga hilang sama sekali.
Di samping itu, kenaikan UMP dianggap bisa mendorong terus terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di sejumlah industri. Sebab, perusahaan terdesak melakukan penghematan di tengah kondisi ekonomi global yang diprediksi gelap pada 2023.
Baca selengkapnya di sini.
Baca juga: Emoh Ikut Campur soal UMP 2023, Ketua Kadin: Tidak Boleh Cawe-cawe