Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Emoh Ikut Campur soal UMP 2023, Ketua Kadin: Tidak Boleh Cawe-cawe

Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid di sela-sela acara KTT G20, di Nusa Dua, Bali, Ahad, 13 November 2022 Tempo | Francisca Christy Rosana
Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid di sela-sela acara KTT G20, di Nusa Dua, Bali, Ahad, 13 November 2022 Tempo | Francisca Christy Rosana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid enggan menanggapi lebih jauh soal kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2023 yang telah ditetapkan 33 gubernur, kemarin. Dia menilai Kadin harus menghormati proses yang ada. 

"Saya tidak mau menyentuh hal tersebut. Tidak boleh Kadin bercawe-cawe," ujarnya di Menara Kadin, Jakarta Selatan pada Selasa, 29 November 2022. 

Kendati demikian, ia menilai terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023 yang menetapkan besaran kenaikan UMP sebesar 10 persen menimbulkan dualisme. Imbasnya, kata dia, aturan itu menurunkan minat investor untuk menyuntikkan modalnya di Indonesia. 

Maka itu, Arsjad menilai wajar apabila sepuluh asosiasi pengusaha mendaftarkan permohonan uji materi atas Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ke Mahkamah Agung (MA). Walau begitu, lagi-lagi Arsjad menekankan tetap tak ingin mencampuri gugatan tersebut. 

"Untuk UMP, lebih baik diserahkan ke mekanisme yang ada," tutur Arsyad. 

Adapun sepuluh asosiasi pengusaha mengajukan uji materiil terhadap Permenaker Nomor 18 Tahun 2023. Sepuluh asosiasi itu adalah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo), Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI).

Baca: Pemprov DKI Umumkan UMP 2023 Naik Menjadi Rp 4.901.798

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kemudian, Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI), Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Himpunan Penyewa dan Peritel Indonesia (Hippindo), Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI), dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI).

Permohonan uji materi tersebut berisi 42 halaman serta 82 alat bukti. Dalil-dalil uji materiil yang diajukan berisi alasan mengapa Permenaker 18 Tahun 2022 harus dibatalkan oleh MA. Asosasi menilai ada enam peraturan perundangan, termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi, yang dilanggar oleh beleid itu.

Keenam batu uji itu adalah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Peraturan lain yang dianggap dilanggar Permenaker 18 adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Undang-Undang Cipta Kerja, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, 5) Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022.

Menurut Kuasa Hukum asosiasi pengusaha, Denny Indrayana, Permenaker 18 Tahun 2022 telah menambah dan mengubah norma yang telah jelas mengatur soal upah minimum di dalam PP Pengupahan. Karena itu, ia menilai Permenaker 18 Tahun 2022 bertentangan dengan peraturan-peraturan yang kedudukannya lebih tinggi. Di sisi lain, ia menganggap Menteri Ketenagakerjaan telah mengambil alih otoritas presiden untuk mengatur upah minimum. 

"Apalagi pengubahan kebijakan melalui Permenaker 18 Tahun 2022 tersebut dilakukan mendadak tanpa sama sekali melibatkan para stakeholder," kata dia.

Keputusan pemerintah dalam menerbitkan aturan tersebut, dia melanjutkan, juga tanpa didului pembahasan dengan Dewan Pengupahan Nasional dan Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional. Karena itu, ia menganggap beleid tersebut telah melanggar prinsip kepastian hukum hingga memperburuk iklim investasi nasional.

Baca: Daftar Kenaikan UMP di 33 Provinsi, Berlaku Mulai 1 Januari 2023

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Asosiasi Ekosistem Mobilitas Listrik Resmi Dibentuk, Dorong Percepatan Infrastruktur Kendaraan Listrik

4 hari lalu

Pengunjung tengah melihat Pameran Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2023 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu, 17 Mei 2023. Pameran ini juga menampilkan kendaraan roda dua yang berbasis listrik yaitu Benelli-Keeway, Davigo, Gesits, Gotion High-Tech, Greentech, Kymco, Rakata, Saige, Selis, Smartby dan Volta serta industri pendukung kendaraan listrik. Tempo/Tony Hartawan
Asosiasi Ekosistem Mobilitas Listrik Resmi Dibentuk, Dorong Percepatan Infrastruktur Kendaraan Listrik

Sejumlah perusahaan BUMN hingga swasta membentuk Asosiasi Ekosistem Mobilitas Listrik atau AEML. Mendorong percepatan infrastruktur kendaraan listrik.


Viral Sarjana UI Kalah Saing dengan Lulusan STM, Bos Kadin Jakarta: Standar Gaji Lulusan S1 Terlalu Tinggi

9 hari lalu

Ilustrasi Mencari Lowongan Kerja. Tempo/Tony Hartawan
Viral Sarjana UI Kalah Saing dengan Lulusan STM, Bos Kadin Jakarta: Standar Gaji Lulusan S1 Terlalu Tinggi

Bos Kadin DKI Jakarta Diana Dewi merespons soal kabar sarjana Universitas Indonesia (UI) atau lulusan S1 yang kalah saing dengan lulusan STM.


Raksasa Mobil Listrik Cina BYD Bakal Investasi di Indonesia, Ini Respons Kadin

9 hari lalu

Pabrikan mobil listrik ternama asal China BYD, mengekspor mobil listrik Tang EV ke Meksiko di Toluca, Meksiko, 29 November 2022. REUTERS/Toya Sarno Jordan
Raksasa Mobil Listrik Cina BYD Bakal Investasi di Indonesia, Ini Respons Kadin

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Arsjad Rasjid menyambut positif rencana investasi BYD di Indonesia.


Insentif Tak Mempan Genjot Jumlah Pembeli Motor Listrik, Ini Komentar Bos Kadin

10 hari lalu

Deretan motor listrik Selis di PEVS 2023. (Tempo/Erwan Hartawan)
Insentif Tak Mempan Genjot Jumlah Pembeli Motor Listrik, Ini Komentar Bos Kadin

Ketua Umum Kamar Dagang Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid mengungkapkan penyebab rendahnya pembeli motor listrik meski pemerintah sudah menawarkan insentif.


Kebijakan Ekspor Pasir Laut, Kadin Dukung dengan Catatan Masalah Lingkungan Diperhatikan

10 hari lalu

Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid di sela-sela acara KTT G20, di Nusa Dua, Bali, Ahad, 13 November 2022 Tempo | Francisca Christy Rosana
Kebijakan Ekspor Pasir Laut, Kadin Dukung dengan Catatan Masalah Lingkungan Diperhatikan

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Arsjad Rasjid mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam membuka kembali ekspor pasir laut.


Sri Mulyani Teken Aturan Anggaran Mobil Listrik Pejabat, Apa Dampaknya Bagi Industri?

13 hari lalu

Ilustrasi pengisian daya mobil listrik. shutterstock.com
Sri Mulyani Teken Aturan Anggaran Mobil Listrik Pejabat, Apa Dampaknya Bagi Industri?

Bos Indika Energy Arsjad Rasjid membeberkan dampak dari PMK Nomor 49 Tahun 2023 soal anggaran mobil listrik para pejabat eselon I dan II PNS.


Sri Mulyani Atur Anggaran Kendaraan Listrik Pejabat, Begini Respons Pelaku Industri

13 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Sri Mulyani Atur Anggaran Kendaraan Listrik Pejabat, Begini Respons Pelaku Industri

PMK Nomor 49 Tahun 2023 Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 mengatur standar biaya masukan untuk pengadaan kendaraan listrik para pejabat. Bagaimana respons pelaku industri kendaraan listrik?


Presiden Iran Akhiri Kunjungan Indonesia: Bertemu Kadin, Salat di Masjid Istiqlal

16 hari lalu

Presiden Ebrahim Raisi setelah menghadiri pertemuan Business to Business Iran-Indonesia di Kempinski Hotel, Jakarta, Rabu, 24 Meo 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Presiden Iran Akhiri Kunjungan Indonesia: Bertemu Kadin, Salat di Masjid Istiqlal

Di hari keduanya di Jakarta, Presiden Iran Ebrahim Raisi menghadiri pertemuan dengan Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Indonesia, hingga mengunjungi Masjid Istiqlal.


Realisasi Investasi di IKN Lambat, Deputi Otorita IKN Contohkan BSD dan Jababeka Butuh Puluhan Tahun

16 hari lalu

Lokasi pembangunan rumah jabatan Menteri di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Nusantara (KIPP IKN), Kalimantan, Kamis 23 Februari 2023. TEMPO/Subekti.
Realisasi Investasi di IKN Lambat, Deputi Otorita IKN Contohkan BSD dan Jababeka Butuh Puluhan Tahun

Deputi Pendanaan dan Investasi Otorita IKN, Agung Wicaksono buka suara soal sentimen pergantian presiden yang diduga membuat investor ragu menanamkan modal di IKN.


Bos Kadin Blak-blakan Soal Realisasi Investasi di IKN Lambat, karena Menjelang Pemilu?

16 hari lalu

Ketua ASEAN Business Advisory Council (ASEAN-BAC), Arsjad Rasjid, di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Rabu (10/5/2023). (ANTARA/Muhammad Heriyanto)
Bos Kadin Blak-blakan Soal Realisasi Investasi di IKN Lambat, karena Menjelang Pemilu?

Ketua Kadin Indonesia Arsjad Rasjid blak-blakan soal lambatnya realisasi investasi di IKN Nusantara. Benarkah karena menjelang pemilu?