Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Emoh Ikut Campur soal UMP 2023, Ketua Kadin: Tidak Boleh Cawe-cawe

image-gnews
Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid di sela-sela acara KTT G20, di Nusa Dua, Bali, Ahad, 13 November 2022 Tempo | Francisca Christy Rosana
Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid di sela-sela acara KTT G20, di Nusa Dua, Bali, Ahad, 13 November 2022 Tempo | Francisca Christy Rosana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid enggan menanggapi lebih jauh soal kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2023 yang telah ditetapkan 33 gubernur, kemarin. Dia menilai Kadin harus menghormati proses yang ada. 

"Saya tidak mau menyentuh hal tersebut. Tidak boleh Kadin bercawe-cawe," ujarnya di Menara Kadin, Jakarta Selatan pada Selasa, 29 November 2022. 

Kendati demikian, ia menilai terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023 yang menetapkan besaran kenaikan UMP sebesar 10 persen menimbulkan dualisme. Imbasnya, kata dia, aturan itu menurunkan minat investor untuk menyuntikkan modalnya di Indonesia. 

Maka itu, Arsjad menilai wajar apabila sepuluh asosiasi pengusaha mendaftarkan permohonan uji materi atas Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ke Mahkamah Agung (MA). Walau begitu, lagi-lagi Arsjad menekankan tetap tak ingin mencampuri gugatan tersebut. 

"Untuk UMP, lebih baik diserahkan ke mekanisme yang ada," tutur Arsyad. 

Adapun sepuluh asosiasi pengusaha mengajukan uji materiil terhadap Permenaker Nomor 18 Tahun 2023. Sepuluh asosiasi itu adalah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo), Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI).

Baca: Pemprov DKI Umumkan UMP 2023 Naik Menjadi Rp 4.901.798

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kemudian, Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI), Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Himpunan Penyewa dan Peritel Indonesia (Hippindo), Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI), dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI).

Permohonan uji materi tersebut berisi 42 halaman serta 82 alat bukti. Dalil-dalil uji materiil yang diajukan berisi alasan mengapa Permenaker 18 Tahun 2022 harus dibatalkan oleh MA. Asosasi menilai ada enam peraturan perundangan, termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi, yang dilanggar oleh beleid itu.

Keenam batu uji itu adalah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Peraturan lain yang dianggap dilanggar Permenaker 18 adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Undang-Undang Cipta Kerja, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, 5) Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022.

Menurut Kuasa Hukum asosiasi pengusaha, Denny Indrayana, Permenaker 18 Tahun 2022 telah menambah dan mengubah norma yang telah jelas mengatur soal upah minimum di dalam PP Pengupahan. Karena itu, ia menilai Permenaker 18 Tahun 2022 bertentangan dengan peraturan-peraturan yang kedudukannya lebih tinggi. Di sisi lain, ia menganggap Menteri Ketenagakerjaan telah mengambil alih otoritas presiden untuk mengatur upah minimum. 

"Apalagi pengubahan kebijakan melalui Permenaker 18 Tahun 2022 tersebut dilakukan mendadak tanpa sama sekali melibatkan para stakeholder," kata dia.

Keputusan pemerintah dalam menerbitkan aturan tersebut, dia melanjutkan, juga tanpa didului pembahasan dengan Dewan Pengupahan Nasional dan Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional. Karena itu, ia menganggap beleid tersebut telah melanggar prinsip kepastian hukum hingga memperburuk iklim investasi nasional.

Baca: Daftar Kenaikan UMP di 33 Provinsi, Berlaku Mulai 1 Januari 2023

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bos Kadin Ingatkan Pemerintah untuk Patuhi Disiplin Fiskal: Kalau Tidak, Bahaya..

4 hari lalu

M. Arsjad Rasjid P.M , President Director dari Indika Energy. TEMPO/Jacky Rachmansyah
Bos Kadin Ingatkan Pemerintah untuk Patuhi Disiplin Fiskal: Kalau Tidak, Bahaya..

Ketua Kadin Arsjad Rasjid menyatakan penyusunan RAPBN harus dilakukan secara bijaksana. Selain itu, pemerintah juga wajib mematuhi disiplin fiskal.


Kadin Ingatkan Pengusaha Transparan jika Tak Sanggup Bayar THR: Harus Ada Komunikasi dan Interaksi

5 hari lalu

Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid di sela-sela acara KTT G20, di Nusa Dua, Bali, Ahad, 13 November 2022 Tempo | Francisca Christy Rosana
Kadin Ingatkan Pengusaha Transparan jika Tak Sanggup Bayar THR: Harus Ada Komunikasi dan Interaksi

Ketua Kadin Arsjad Rasjid menyebut pengusaha harus transparan jika tak dapat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja.


Terkini: Setelah 'Tuyul' dan Pertalite Dicampur Air Ada Apa Lagi di SPBU Pertamina?, KAI Operasikan KA Argo Bromo Anggrek New Generation

18 hari lalu

Ilustrasi SPBU Pertamina. ANTARA
Terkini: Setelah 'Tuyul' dan Pertalite Dicampur Air Ada Apa Lagi di SPBU Pertamina?, KAI Operasikan KA Argo Bromo Anggrek New Generation

Kecurangan di SPBU Pertamina kembali terungkap. Setelah switch dispenser untuk kurangi takaran yang disebut tuyul dan Pertalite dicampur air, kini....


Kadin: Potensi Perputaran Uang Selama Libur Lebaran Capai Rp 157,3 Triliun

18 hari lalu

Ilustrasi uang rupiah. Shutterstock
Kadin: Potensi Perputaran Uang Selama Libur Lebaran Capai Rp 157,3 Triliun

Kadin Indonesia memprediksi adanya kenaikan perputaran uang selama libur Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2024 dibandingkan tahun lalu.


Pemilu Usai, Ketua TPN Arsjad Rasjid Kembali Jabat Ketua Kadin

26 hari lalu

Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid saat tiba di lokasi debat keempat di Jakarta Convention Center, Jakarta, Minggu, 21 Januari 2024. Debat keempat Cawapres mengangkat tema pembangunan berkelanjutan, sumber daya alam, lingkungan hidup, energi, pangan, agraria, masyarakat adat dan desa. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pemilu Usai, Ketua TPN Arsjad Rasjid Kembali Jabat Ketua Kadin

Mantan ketua tim pemenangan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Arsjad Rasjid, kembali menjabat Ketua Umum Kadin usai hasil Pemilu 2024 disahkan.


Setelah KPU Umumkan Hasil Pemilu, Kadin Harap Situasi Dunia Usaha Aman dan Kondusif

27 hari lalu

(Dari kiri) Direktur Eksekutif Indef Tauhid Ahmad; Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Real Estate Indonesia (REI) Raymond Arfandy; Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sarman Simanjorang; Wakil Ketua Umum KADIN Bidang Pengembangan Ekonomi Daerah Mulyadi Jayabaya; dan Sekretaris Jenderal Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) Anggawira dalam acara diskusi bertajuk
Setelah KPU Umumkan Hasil Pemilu, Kadin Harap Situasi Dunia Usaha Aman dan Kondusif

Kadin Indonesia menyatakan kunci utama bagi dunia usaha adalah stabilitas politik sebagai basis bagi pertumbuhan ekonomi dan geliat dunia usaha.


Anggota DPRD DKI Desak Kenaikan Gaji Guru Honorer Setara UMP

36 hari lalu

Massa pekerja honorer K2 DKI Jakarta melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur DKI, Rabu, 26 September 2018. Tuntutan utama yang disuarakan para pekerja K2 adalah meminta SK Gubernur. Selama ini, status mereka tidak jelas apakah termasuk kategori pegawai tidak tetap (PTT) atau bukan. Honorer K2 Jakarta hanya dijadikan pekerja harian lepas (PHL). Padahal beban kerja honorer K2 sama seperti PTT, bahkan setara dengan PNS. TEMPO/Subekti
Anggota DPRD DKI Desak Kenaikan Gaji Guru Honorer Setara UMP

DPRD DKI Jakarta menyoroti upah rendah guru honorer yang bahkan dinila lebih rendah dari penyedia jasa layanan perorangan.


Kadin Gandeng Badan Perdagangan Amerika untuk Kembangkan Industri Keamanan Siber di RI

45 hari lalu

Ilustrasi - Hacker atau peretas mencoba membongkar keamanan siber. Pemerintah Indonesia menganggap banyak data pribadi yang dibocorkan Bjorka dari berbagai institusi bukanlah ancaman bagi negara dan data bersifat umum. (ANTARA/Shutterstock/am)
Kadin Gandeng Badan Perdagangan Amerika untuk Kembangkan Industri Keamanan Siber di RI

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bersama Badan Perdagangan dan Pembangunan Amerika Serikat (USTDA) menyelenggarakan diskusi kelompok terarah atau focus group discussion (FGD) soal keamanan siber.


Ridwan Kamil dan Ahmad Sahroni Adu Balas di Media Sosial Maju Pilgub DKI Jakarta? Ini Profil Keduanya

50 hari lalu

Ridwan Kamil. Foto: Instagram.
Ridwan Kamil dan Ahmad Sahroni Adu Balas di Media Sosial Maju Pilgub DKI Jakarta? Ini Profil Keduanya

Ridwan Kamil dan Ahmad Sahroni berbalasan di media sosial yang mengindikasi maju dalam Pilgub DKI Jakarta. Berikut profil keduanya,


Pengusaha Minta Pemerintah Berantas Impor Ilegal sebelum Terapkan Permendag 36 Tahun 2023

53 hari lalu

Handaka Santosa. TEMPO/Yosep Arkian
Pengusaha Minta Pemerintah Berantas Impor Ilegal sebelum Terapkan Permendag 36 Tahun 2023

Handaka Santosa menilai pemerintah semestinya memberantas impor ilegal terlebih dahulu sebelum menerapkan aturan itu.