TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum KADIN Indonesia Arsjad Rasjid akan melakukan uji materiil Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 18 Tahun 2022 yang menetapkan kebijakan upah minimum 2023.
Beleid kenaikan upah maksimal 10 persen tersebut dinilai berbenturan dengan Peraturan Presiden (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan pelaksana dari Undang-undang Cipta Kerja.
Arsjad Rasjid mengatakan uji materiil dilakukan untuk menjaga stabilitas investasi, kesejahteraan pekerja, dan keadilan bagi pengusaha.
Baca: Apindo Usul UMP DKI Jakarta 2023 Cuma Naik 2,62 Persen, Said Iqbal: Ngaco dan Ngawur
“Untuk memastikan agar kebijakan tersebut tidak kontraproduktif, maka KADIN bersama dengan Asosiasi Pengusaha dan Seluruh Perusahaan Anggota KADIN terpaksa akan melakukan uji materiil terhadap Permenaker No.18 Tahun 2022,” ujar Arsjad, dalam keterangan tertulis, Kamis, 24 November 2022.
Ia mengatakan langkah hukum terpaksa ditempuh karena dunia usaha perlu kepastian hukum. Arsjad turut mengungkapkan bahwa pelaku usaha pada dasarnya sepakat bahwa kondisi ekonomi nasional akibat resesi ekonomi global perlu disikapi dengan cermat.
“Salah satunya adalah dengan menjaga daya beli masyarakat, yang terefleksi dari kenaikan upah minimum,” ucapnya. Di sisi lain, kemampuan pelaku usaha merespon kondisi ekonomi saat ini juga harus diperhatikan agar tidak memberatkan pelaku usaha dan mengganggu iklim usaha.
Baca: Ajukan Uji Materiil Permenaker Soal UMP 2023, Apindo Tunjuk Denny Indrayana jadi Ketua Tim Hukum
DEFARA DHANYA PARAMITHA
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini