Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ramai PHK di GoTo dan Ruangguru, Ini Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan hingga Nominalnya

image-gnews
Ilustrasi PHK. Shutterstock
Ilustrasi PHK. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Kebijakan pemutusan hubungan kerja atau PHK massal karyawan dua raksasa teknologi di Indonesia—PT GoTo Gojek dan Tokopedia serta PT Ruang Raya Indonesia atau Ruangguru masih ramai diperbincangkan. Kebijakan tersebut diumumkan kedua perusahaan itu pekan lalu terhadap ratusan hingga ribuan karyawannya.

Dua perusahaan itu menjanjikan akan memberikan pesangon kepada para karyawan yang terdampak PHK. Namun, selain pesangon dari perusahaan, setiap pekerja yang terdampak PHK dapat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP.

Mengutip laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, JKP merupakan jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami PHK berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja. Tujuannya untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja yang kehilangan pekerjaan. 

“Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali,” tertulis dalam situs resmi BPJS Ketenagakerjaan yang di kutip Kamis, 24 November 2022.

Siapa saja yang bisa mendapatkan program JKP? 

Program ini bisa dimanfaatkan oleh penerima upah seperti pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria sebagai berikut: 

-Warga Negara Indonesia (WNI)

-Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta

-Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)

-Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT)

-Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan

Selanjutnya: Detail Manfaat dari JPK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Republika Berhentikan 60 Karyawan, Susul PHK Massal Akhir Tahun Lalu

1 jam lalu

Kantor Harian Republika di Warung Buncit Raya, Jakarta Selatan. TEMPO/ Nita Dian
Republika Berhentikan 60 Karyawan, Susul PHK Massal Akhir Tahun Lalu

Republika telah memberhentikan 29 wartawan dan 31 staf pendukung pada Mei ini.


Republika PHK Massal 60 Karyawan, Separuhnya Wartawan

1 jam lalu

Kantor Harian Republika di Warung Buncit Raya, Jakarta Selatan. TEMPO/ Nita Dian
Republika PHK Massal 60 Karyawan, Separuhnya Wartawan

Republika tidak merencanakan PHK gelombang berikutnya.


Pesangon 233 Buruh Pabrik Sepatu Bata Disepakati, Tiap Orang Bakal Dapat Rp 30-60 Juta

8 jam lalu

Sejumlah pekerja membuat sepatu di pabrik Sepatu Bata, Purwakarta, Jawa Barat. Dok.TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Pesangon 233 Buruh Pabrik Sepatu Bata Disepakati, Tiap Orang Bakal Dapat Rp 30-60 Juta

Sebanyak 233 pekerja PT Sepatu Bata Tbk atau Bata yang terkena PHK imbas penutupan pabrik di Purwakarta, Jawa Barat akan mendapatkan pesangon.


233 Karyawan Bata di PHK, Bagaimana Jaminan Hak-hak Pegawai Pabrik Sepatu Itu?

14 jam lalu

Suasana pekerja dalam pembuatan sepatu di pabrik Sepatu Bata, Purwakarta, Jawa Barat, 28 Mei 2015. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
233 Karyawan Bata di PHK, Bagaimana Jaminan Hak-hak Pegawai Pabrik Sepatu Itu?

PT Sepatu Bata melakukan PHK ratusan karyawan secara bertahap. Bagaimana jaminan terhadap hak-hak pegawai pabrik sepatu itu?


Samuel Sekuritas: IHSG Melemah di Sesi I, Saham BBRI Paling Aktif Diperdagangkan

1 hari lalu

Pengunjung melihat layar pergerakan Index Harga Saham Gabungan di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa 16 April 2024. IHSG ambruk di tengah banyaknya sentimen negatif dari global saat Indonesia sedang libur Panjang dalam rangka Hari Raya Lebaran 2024 atau Idul Fitri 1445 H, mulai dari memanasnya situasi di Timur Tengah, hingga inflasi Amerika Serikat (AS) yang kembali memanas. TEMPO/Tony Hartawan
Samuel Sekuritas: IHSG Melemah di Sesi I, Saham BBRI Paling Aktif Diperdagangkan

IHSG melemah di sesi pertama Rabu, 8 Mei 2024, menutup sesi pertama di level 7,097,7.


Terkini: Viral Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta Ini Tanggapan Bea Cukai, Kata Jokowi soal Pabrik Sepatu Bata yang Tutup

2 hari lalu

Ilustrasi cokelat (pixabay.com)
Terkini: Viral Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta Ini Tanggapan Bea Cukai, Kata Jokowi soal Pabrik Sepatu Bata yang Tutup

Bea Cukai menanggapi unggahan video Tiktok yang mengaku mengirim cokelat dari luar negeri senilai Rp 1 juta dan dikenakan bea masuk Rp 9 juta.


Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemenperin akan Panggil Manajemen Perusahaan

3 hari lalu

Suasana pekerja dalam pembuatan sepatu di pabrik Sepatu Bata, Purwakarta, Jawa Barat, 28 Mei 2015. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemenperin akan Panggil Manajemen Perusahaan

Kementerian Perindustrian merekomendasikan pembukaan kembali pabrik sepatu Bata karena banyak pekerja yang terdampak.


Samuel Sekuritas: IHSG Berhasil Tembus ke Zona Hijau, Saham Lippo Karawaci Melejit

3 hari lalu

Pekerja melintas di depan layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat, 5 April 2024. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) naik menuju level 7.286 pada penutupan perdagangan hari ini, menjelang libur Hari Raya Lebaran Idulfitri 1445 H. TEMPO/Tony Hartawan
Samuel Sekuritas: IHSG Berhasil Tembus ke Zona Hijau, Saham Lippo Karawaci Melejit

IHSG menutup sesi pertama hari Ini di level 7,150,9 atau +0.22 persen.


Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuk Tahap Wawancara Nasional

5 hari lalu

Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuk Tahap Wawancara Nasional

Paritrana Award merupakan apresiasi untuk mendorong terwujudnya universal coverage perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.


BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

7 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

Santunan kepada 2 ahli waris karyawan BTPN Syariah yang meninggal dunia karena musibah kecelakaan