4. Gempa Cianjur, OJK Sebut Debitur Bisa Mendapat Keringanan Kredit
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyebutkan bahwa debitur yang terdampak bencana gempa bumi berkekuatan magnitudo 5,6 di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, berpotensi mendapatkan keringanan kredit.
Hal tersebut seiring dengan diundangkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 tahun 2022.
Lewat aturan yang diterbitkan pada awal November tersebut, otoritas memberikan perlakuan khusus kepada lembaga jasa keuangan, seperti bank, industri pasar modal, dan lembaga jasa keuangan non-bank yang terdampak bencana alam ataupun nonalam.
Simak lebih jauh tentang Gempa Cianjur di sini.
5. PUPR Bangun Ulang Rumah Warga hingga Perkantoran yang Runtuh karena Gempa Cianjur
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan rumah korban bencana gempa bumi Cianjur, Jawa Barat, yang runtuh atau rusak berat atau harus relokasi bakal dibangun ulang oleh Kementeriannya. Begitu pula dengan bangunan perkantoran, masjid, jembatan, dan rumah sakit.
“Kalau yang rusak ringan dan sedang, dibantu yang sampai Rp 50 juta. Itu stimulan oleh BNPB," ujar Basuki ketika ditemui wartawan di Jakarta International Expo Kemayoran, Rabu, 23 November 2022. "Kalau yang runtuh dibangun baru dengan standar dari gempa dari PUPR. Itu yang perintah Presiden. SOP-nya itu."
Basuki mengatakan Ditjen Perumahan PUPR telah meninjau lokasi. Tercatat ada 2.722 rumah yang diverifikasi untuk dibangun. Pihaknya juga telah memiliki modul rumah yang akan dibangun kembali. Namun, masih menunggu Pemda untuk mempersiapkan tanahnya.
Simak lebih jauh tentang Gempa di sini.