Pemusnahan barang-barang ilegal itu disaksikan dan dilakukan pula oleh sejumlah pejabat dan perwakilan beberapa instansi seperti Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan DIY, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), dan Keolisian Resor Karanganyar.
Selain itu ada Kejaksaan Negeri Karanganyar, Kodim Karanganyar, Denpom Surakarta, Kantor Pos Besar Surakarta Rupbasan Surakarta, dan Satpol PP yang berada di bawah wilayah operasional Bea Cukai Surakarta.
"Hasil dari kegiatan pemusnahan ini tidak lepas dari hasil sinergi antara Bea Cukai Surakarta dengan Satpol PP, Kejaksaan, Polri, TNI, Pengusaha Jasa Titipan (PJT), dan para aparat penegak hukum lainnya dalam melakukan penindakan," kata Yetty.
Modus pelanggaran
Lebih lanjut Yetty menjelaskan, modus pelanggaran yang banyak dilakukan pada tahun ini adalah dengan menggunakan jasa titipan atau membeli secara online, baik dari barang berupa rokok ataupun minuman keras yang tidak sesuai dengan ketentuan perundangan cukai.
Untuk barang kiriman melalui kantor pos lalu bea barang yang dilakukan penegahan adalah barang yang tidak memenuhi ketentuan larangan. "Selain itu pembatasan terhadap barang impor dan tidak diselesaikan oleh impotir dalam jangka waktu yang telah ditentukan," tuturnya.
Baca juga: Anggota Komisi I DPR Minta Dugaan Korupsi BTS Kominfo Diusut Transparan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini