TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat, Dave Laksono, menanggapi kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS) Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo. Saat ini, penyidik Kejaksaan Agung menyatakan penanganan kasus tersebut ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Dave mengatakan kasus tersebut harus segera diusut secara transparan. “Agar jelas di mana kerugian negara, dan bilamana ada yang terlibat untuk segera diproses,” ujar dia saat dihubungi pada Jumat, 4 November 2022.
Politikus Partai Golkar itu pun mengingatkan saat ini kondisi ekonomi dunia berpotensi krisis dan negara membutuhkan dana untuk menyokong pembangunan nasional. “Serta menjamin adanya social net yang kuat untuk masyarakat,” kata Dave.
Sebelumnya, Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi menyatakan timnya telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah orang untuk dimintai keterangan. Dia juga menyatakan telah melakukan gelar perkara kasus ini dan telah memeriksa sejumlah orang untuk dimintai keterangan.
Baca juga: PPATK Dalami Aliran Duit Dugaan Korupsi Proyek BTS Kominfo
“Kita menyelenggarakan gelar perkara ekspose berdasarkan hasil tersebut. Diputuskan bahwa terdapat alat bukti permulaan yang cukup untuk ditingkatkan ke penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS," kata Kuntadi di Kejaksaan Agung Jakarta, Rabu, 2 November 2022.
Lebih lanjut, Kuntadi mengatakan berdasarkan hasil ekspose, Kejaksaan Agung menemukan beberapa bukti. Kejaksaan Agung pun menaksir kerugian negara akibat dugaan korupsi BTS Kominfo mencapai Rp 1 triliun. Perhitungan itu mencakup penyelesaian BTS tahap I yang meliputi lima paket pekerjaan.
"Rp 10 triliun itu nilai kontrak (tahap I). Kerugiannya mungkin sekitar Rp 1 triliun. Kami masih hitung, itu mungkin atau bisa lebih," tutur Kuntadi.
Cakupan wilayah proyek pembangunan menara yang diduga bermasalah meliputi daerah-daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) seperti Kalimantan, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sumatera, hingga Papua dan Sulawesi. Sumber Tempo di Kejaksaan Agung menyatakan penyidik telah melakukan penelusuran terhadap dugaan tindak pidana rasuah sejak tiga bulan terakhir.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ikut mendalami aliran duit di kasus dugaan korupsi BTS Kominfo. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya terus berkoordiasi dengan aparat penegak hukum.
“Kami terus koordinasi intensif dengan aparat penegak hukum perihal kasus (dugaan korupsi BTS Kominfo) itu. Seluruh pihak terkait dan aliran dananya kami dalami,” ujar dia, kemarin.
KHORY ALFARIZI | | MUH RAIHAN MUZAKKI | FRANCISCA CHRISTY
Baca juga: Dugaan Korupsi BTS Kominfo, Moratelindo Bantah Ikut Terlibat Proyek
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.