TEMPO.CO, Jakarta - Berita terkini sepanjang Sabtu, 19 November 2022, dimulai dengan upah minimum 2023 yang naik 10 persen. Menaker Ida Fauziyah mengatakan kenaikan UMP itu mengikuti inflasi.
Berita selanjutnya adalah mengenai CEO Ruangguru, Belva Devara, yang buka suara soal PHK massal di perusahaannya. Ada pula soal pembiayaan transisi energi dengan skema JETP. Berikut ini berita terkini kanal ekonomi dan bisnis.
1. Upah Minimum Naik 10 Persen Berlaku 1 Januari, Menaker: Yang Lama Tak Akomodasi Dampak Inflasi
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah meneken Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Pemnaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023. Ia menyebutkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan tak lagi menjadi acuan penghitungan upah minimum karena dinilai belum mengakomodiasi dampak kenaikan inflasi.
"Penetapan upah minimum melalui formula PP Nomor 36 Tahun 2021 belum dapat mengakomodasi dampak dari kondisi sosial ekonomi masyarakat karena upah minimum tidak seimbang dengan laju kenaikan harga-harga barang," tuturnya melalui video YouTube yang diunggah pada Sabtu, 19 November 2022.
Dengan aturan upah minimum yang baru, kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) akan berlaku pada 1 Januari 2023. Periode penetapan dan pengumuman UMP pun mundur dari yang semula dilaksanakan pada 21 November Tahun 2022 menjadi paling lambat 28 November 2022.
Sedangkan UMK, yang sebelumnya diumumkan paling lambat 26 November 2022, diperpanjang menjadi paling lambat 7 Desember 2022. Perubahan waktu pengumuman UMP dan UMK dilakukan agar pemerintah daerah memiliki waktu yang cukup untuk menghitung upah minimum sesuai dengan formula baru.
Baca selengkapnya di sini.