3. Buruh Ancam Mogok Kerja Jika PP 36/2021 Tetap Jadi Landasan Aturan Upah, Pengusaha: Pasrah
Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Jemmy Kartiwa Sastraatmadja mengaku pasrah menghadapi ancaman mogok kerja dari serikat buruh. Para buruh menyatakan akan mogok kerja bila pemerintah tidak mengubah PP nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai acuan dalam menaikan UMP/UMK.
"Kami pasrah. Yang jadi korban karyawan sendiri dan masyarakat juga," ujarnya saat dihubungi Tempo pada Kamis, 17 November 2022.
Ia menjelaskan utilisasi dalam industri tekstil sangat rendah, di mana stok barang menumpuk dari tingkat eceran sampai ke hulu. Peluang ekspor pun terus menurun seiring dengan lemahnya permintaan global. Ditambah daya saing ekspor tekstil, menurutnya, semakin ketat yakni dari Cina, Bangladesh, India, Pakistan, dan Turki.
Baca berita selengkapnya di sini.
Baca Juga: Dugaan Korupsi BTS, Kejagung Periksa Kadiv Hukum BAKTI dan Kabiro Perencanaan Kominfo
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.