2. Mahasiswa IPB Terjerat Investasi Bodong dan Dikejar Debt Collector Pinjol, Ini Kata OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan modus investasi bodong yang menjerat mahasiswa IPB University dengan total kerugian Rp 2,1 miliar. Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam Lumban Tobing menduga kasus itu adalah penipuan berkedok toko online.
“Kejadian yang menjerat mahasiswa IPB dan masyarakat sekitar kampus ini merupakan dugaan penipuan yang dilakukan dengan kedok menawarkan kerja sama usaha penjualan online di toko online milik pelaku. Dan menawarkan komisi 10 persen per transaksi,” ujar Tongam saat dihubungi pada Kamis, 17 November 2022.
Tongam menjelaskan, awalnya pelaku kejahatan meminta para mahasiswa membeli barang di toko online-nya. Apabila mahasiswa tidak mempunyai uang, maka pelaku meminta mahasiswa meminjam ke fintech yang menyediakan pinjaman.
Baca berita selengkapnya di sini.