TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung atau Kejagung memeriksa dua orang saksi di kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5. Penyediaan infrsatruktur itu dilakukan oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Dua orang saksi itu adalah ASL selaku Kepala Biro Perencanaan Kominfo dan DA selaku Kepala Divisi Hukum BAKTI (Wakil Ketua Pokja Pengadaan Penyedia).
“Keduanya diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS periode 2020-2022,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, lewat keterangan tertulis pada Rabu, 16 November 2022.
Baca: Kejagung Periksa 3 Orang di Kasus Korupsi BTS Kominfo, Salah Satunya Direktur Keuangan BAKTI
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS. “Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” kata dia.
Kemarin, Kejaksaan Agung telah memeriksa tiga orang saksi. Tiga orang saksi tersebut adalah pertama IKS selaku Karyawan Human Development Universitas Indonesia. Saksi kedua adalah DJ selaku Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Masyarakat dan Pemerintah.
“Dan yang ketiga AD selaku Direktur Keuangan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI),” kata Ketut.
Pekan lalu, Kejaksaan Agung mengungkap perkembangan terbaru dari kasus dugaan korupsi penyediaan BTS dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penggeledahan di dua lokasi.
Selanjutnya: Lokasi itu adalah kantor Kominfo di Jalan Medan ...