TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang saksi di kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5. Penyediaan infrsatruktur itu dilakukan oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Tiga orang saksi tersebut adalah pertama IKS selaku Karyawan Human Development Universitas Indonesia. “Dia diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, lewat keterangan tertulis pada Selasa, 15 November 2022.
Saksi kedua adalah DJ selaku Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Masyarakat dan Pemerintah. Dan yang ketiga AD selaku Direktur Keuangan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).
Baca: Dugaan Korupsi BTS, Kejagung Sita Dokumen Penting dari Kantor Kominfo dan Vendor
“Keduanya juga diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS BAKTI Kominfo,” ucap Ketut.
Baca Juga:
Menurut Ketut, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut. “Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” kata Ketut.
Pekan lalu, Kejaksaan Agung mengungkap perkembangan terbaru dari kasus dugaan korupsi penyediaan BTS dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penggeledahan di dua lokasi.
Selanjutnya: Lokasi itu adalah kantor Kominfo di Jalan Medan Merdeka...