AirNav, kata Polana, telah menyiapkan sebelas bandara pendukung sebagai lokasi parkir alternatif bagi pesawat pendamping VVIP. Lembaga navigasi penerbangan itu pun menyiapkan prosedur serta langkah mitigasi pelayanan navigasi penerbangan selama pelaksanaan G20.
Sesuai dengan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan, Polana menjelaskan operasional penerbangan ke dan dari Bandara Bali akan dibatasi untuk penerbangan regular mulai 12 hingga 18 November 2022. Pembatasan dilakukan pengaturan slot penerbangan.
Meski demikian, jam pelayanan bandara akan tetap dibuka 24 jam non-stop. "Pembatasan yang diberlakukan termasuk adanya larangan menginap atau parkir bermalam bagi pesawat udara yang melayani angkutan udara niaga berjadwal, angkutan niaga tidak berjadwal, dan angkutan udara bukan niaga," katanya.
Pengaturan dan pembatasan waktu juga penerbangan akan diberlakukan bagi penerbangan niaga berjadwal dan tidak berjadwal untuk proses menaikkan serta menurunkan penumpang.
Baca juga: KTT G20, Lion Air Minta Calon Penumpang Sesuaikan Jadwal Penerbangan ke Bali 13-17 November
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini