TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga menyatakan mata uang kripto atau cryptocurrency bernama Pi Network merupakan entitas ilegal karena tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
"Bisa saya pastikan bersama Bappebti bahwa Pi Network adalah ilegal atau belum terdaftar," ujar Jerry dalam konferensi pers virtual pada Kamis, 10 November 2022.
Sebelumnya, beredar video yang mencatut nama Jerry sedang memberikan pernyataan dan dukungan terhadap Pi Network. Ia pun memberikan klarifikasi bahwa informasi dalam video itu tidak benar.
Jerry mengaku belum pernah mengetahui atau berhubungan dengan pihak Pi Network. Menurut dia ada pihak yang memanipulasi video, foto, maupun suara dirinya seakan-akan memberikan pernyataan positif terhadap entitas kripto abal-abal itu.
Karenanya, Jerry mengingatkan para pembuat konten agar lebih berhati-hati dalam mengutip pernyataan siapa pun. Mengingat, kata dia, ada beberapa media yang menukil pernyataan palsu itu sehingga dikhawatirkan dapat mempengaruhi masyarakat.
Baca: Bitcoin Makin Lesu, Kini Anjlok di Bawah USD 19 Ribu
Ia juga menyarankan agar masyarakat lebih jeli dalam memilah informasi. Sebab, banyak oknum mencatut nama pejabat agaar seolah-olah melegitimasi atau mengendorse produk yang sedang mereka promosikan.
"Yang paling penting, tidak pernah ada info, endorsement ataupun suara dari saya terkait Pi Network," tuturnya.
Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan (Kemendag) kini tengah menelusuri pembuat dan penyebar video tersebut. Jerry mengatakan tak ingin video tersebut terus dikapitalisasi sehingga penyebarannya semakin luas dan menimbulkan masyarakat tertipu oleh investasi bodong yang ditawarkan oleh Pi Network itu.
Kemendag juga akan melaporkan peristiwa tersebut pada aparat yang berwenang. Sebab, ia menilai ada unsur pidana jika merujuk pada Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Saat dimintai konfirmasi, Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko pun menyatakan Pi Network merupakan entitas ilegal. Terlebih, kata dia, Pi Network tampak berfokus pada cryptocurrency atau mata uang kripto. Sedangkan di Indonesia, aset digital itu bukan merupakan mata uang melainkan komoditas. Sehingga, Pi Network tak terdaftar di Bappebti. Ia menekan mata uang ilegal di Indonesia hanya rupiah, selebihnya sudah dapat dipastikan bersifat ilegal.
Didid mengaku memang banyak beredar situs-situs yang menawarkan cryptocurrency. Meski begitu, Bappebti tak bisa bertindak langsung mengambil langkah hukum terhadap entitas ilegal itu. Namun, ia berjanji akan terus berhati-hati dengan situs-situs tersebut. Untuk Pi Network, ucapnya, Bappebti akan menindak tegas dengan melaporkannya kepada aparat penegak hukum sesuai dengan arahan dari Wamendag.
RIANI SANUSI PUTRI
Baca juga: Transaksi Kripto Diperkirakan Masih Lesu Mengikuti Kebijakan The Fed
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini