Sebagai dukungan regulasi terhadap implementasi penyiaran TV digital, pada 2009 pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 39 tahun 2009 tentang Kerangka Dasar Penyelenggaraan Penyiaran TV Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (free-to-air).
November 2011, di era Menkominfo Tifatul Sembiring pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 22 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (free- to-air) sebagai pengganti Permen Kominfo No. 39/2009.
Satu tahun kemudian, Kemenkominfo mengeluarkan peraturan Menteri Kominfo No. 05 tahun 2012, mengadopsi standar penyiaran televisi digital terestrial Digital Video Broadcasting - Terrestrial second generation (DVB-T2) yang merupakan pengembangan dari standar digital DVB-T yang sebelumnya ditetapkan pada 2007.
Akan tetapi, upaya ASO terus kandas arena gagalnya kehadiran legislasi berupa Undang-undang di bidang penyiaran. Padahal berbagai negara telah mematikan TV analog.
Manfaat TV Digital
Direktur Operasi Sumber Daya Kominfo, Dwi Handoko mengatakan peralihan ke TV Digital memiliki manfaat jauh lebih luas. Manfaat yang sudah pasti adalah masyarakat mendapatkan peningkatan kualitas siaran televisi.
"Penggantian transmisi analog ke digital akan menciptakan efisiensi pemakaian spektrum frekuensi, mampu menghemat bandwidth, kebal terhadap gangguan atau noise dan dilengkapi sistem yang mampu memperbaiki kesalahan pengiriman data akibat gangguan noise yang disebut Forward Error Correction (FEC) sehingga informasi yang diterima utuh kembali" ujar Dwi.
Dwi juga menambahkan program penghentian siaran televisi analog akan mendorong keberagaman konten dari industri penyiaran dalam negeri. TV Digital memudahkan sekaligus membuka kesempatan lebih lebar pada datangnya penyedia konten atau lebih luas pada tumbuhnya industri kreatif terkait konten.
DANAR TRIVASYA FIKRI
Baca juga : Begini Cara Memasang STB pada TV Analog dan Keunggulan TV Digital
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.