Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Ceruk Bisnis Iklan Televisi Setelah Migrasi ke TV Digital

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Dua orang tamu mengamati siaran televisi digital saat penghentian siaran televisi analog di Kompleks Kementerian Kominfo di Jakarta, Kamis 3 November 2022. Kementerian Kominfo menghentikan siaran televisi analog atau Analog Switch Off (ASO) pada 3 November 2022 pukul 00.00 WIB di Jabodetabek untuk mewujudkan tranformasi digital. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Dua orang tamu mengamati siaran televisi digital saat penghentian siaran televisi analog di Kompleks Kementerian Kominfo di Jakarta, Kamis 3 November 2022. Kementerian Kominfo menghentikan siaran televisi analog atau Analog Switch Off (ASO) pada 3 November 2022 pukul 00.00 WIB di Jabodetabek untuk mewujudkan tranformasi digital. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Keputusan Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo untuk melakukan analog switch-off alias peralihan ke TV digital, diprediksi akan mendorong pergeseran arus periklanan ke media berbasis internet.

Direktur eksekutif Information and Communication Technology Institute (ICT) Heru Sutadi menyatakan bahwa akan ada pergeseran dalam arus iklan di media.

"Walau televisi masih dominan dan menarik bagi pengiklan. Namun, besarnya pangsa pasar konsumen media digital juga tidak bisa diremehkan," kata Heru Sutadi dalam laporan Koran Tempo, Selasa, 8 November 2022.

Baca juga : Untung-Rugi Migrasi TV Analog ke Digital Kata Dosen UGM

Sebelumnya, pemerintah melalui Kominfo secara resmi menghentikan siaran televisi analog di wilayah Jabodetabek dan beberapa daerah lain di Indonesia. Kominfo melakukan penghentian siaran televisi analog didasari oleh aturan pada Undang-Undang Cipta Kerja yang mewajibakan pemerintah untuk mengalihkan siaran televisi ke siaran digital per 2 November 2022.

Bisnis Iklan Setelah Siaran TV Digital

Koran Tempo menyebutkan bahwa beberapa agensi iklan masih menahan dan memantau besar pasar penonton dan rating TV setelah peralihan siaran.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Sejak Agustus, para agensi masih menahan spending untuk melihat apakah penonton benar-benar beralih ke siaran TV digital," kata seorang sumber Tempo.

Sebagai informasi, laporan yang dirillis oleh Nielsen Audience Measurement, menyebutkan bahwa secara umum dunia televisi masih menguasai bisnis perikalan di Indonesia. Dalam laporan Nielsen, belanja iklan dalam hitungan semester terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada paruh pertama 2019, total belanja iklan sebesar Rp 82 triliun meningkat menjadi Rp 104 triliun pada paruh pertama 2021. Bahkan, pada paruh pertama 2022 angkanya naik menjadi Rp 135 triliun.

Lalu bagaimana nanti setelah peralihan ke TV digital terlaksana di seluruh provinsi? Yang pasti bakal ada pergeseran.

EIBEN HEIZIER
Baca juga : Migrasi TV Digital, Pengusaha Glodok Janjikan Set Top Box Tersedia Mulai Hari Ini

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


MA Pangkas Hukuman Penjara Eks Dirut Bakti Kominfo Perkara Korupsi BTS, dari 18 Tahun jadi 10 Tahun

13 jam lalu

Terdakwa Anang Achmad Latif bersiap meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang lanjutan pembacaan tuntutan dalam perkara kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 25 Oktober 2023.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
MA Pangkas Hukuman Penjara Eks Dirut Bakti Kominfo Perkara Korupsi BTS, dari 18 Tahun jadi 10 Tahun

Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman penjara Anang Achmad Latif, terdakwa kasus korupsi BTS 4G sekaligus eks Dirut Bakti Kominfo.


Siapa Sosok Inisial T yang Disebut Kendalikan Judi Online di Indonesia?

14 jam lalu

Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani dalam acara diskusi publik
Siapa Sosok Inisial T yang Disebut Kendalikan Judi Online di Indonesia?

Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengungkap sosok berinisial T yang mengendalikan judi online.


Kominfo akan Koordinasi dengan OJK Terkait Putusan Kasasi Gugatan Pinjol

1 hari lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Kominfo akan Koordinasi dengan OJK Terkait Putusan Kasasi Gugatan Pinjol

Mahkamah Agung mengabulkan kasasi 19 warga negara atau citizen lawsuit perihal perbaikan praktik pinjaman online atau pinjol.


Gibran Temui Menteri Budi Arie, Bahas Transformasi Digital hingga Keamanan Siber

2 hari lalu

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka bertemu dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Rabu, 24 Juli 2024. Foto Humas Kominfo
Gibran Temui Menteri Budi Arie, Bahas Transformasi Digital hingga Keamanan Siber

Gibran dan Budi Arie membahas soal peningkatan keamanan siber usai kasus peretasan PDN.


SAFEnet akan Gugat Menkominfo dan Kepala BSSN jika Tak Bertanggung Jawab atas Polemik PDN

6 hari lalu

Ilustrasi peretasan situs dan data. (Shutterstock)
SAFEnet akan Gugat Menkominfo dan Kepala BSSN jika Tak Bertanggung Jawab atas Polemik PDN

SAFEnet berencana menggugat Menkominfo dan Kepala BSSN dalam kaitan peretasan PDN


Kasus Korupsi BTS 4G, Eks Pejabat Pembuat Komitmen Kominfo Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

8 hari lalu

Jaksa Penuntut Umum (JPU ) membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan base transciever station (BTS) 4G pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 18 Juli 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Kasus Korupsi BTS 4G, Eks Pejabat Pembuat Komitmen Kominfo Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Jaksa menuntut eks pejabat pembuat komitmen Kementerian Kominfo dengan hukuman 7 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS 4G.


Bekas Anak Buah Johnny G. Plate Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi BTS 4G

8 hari lalu

Jaksa Penuntut Umum (JPU ) membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan base transciever station (BTS) 4G pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 18 Juli 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Bekas Anak Buah Johnny G. Plate Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Jaksa menuntut Tenaga Ahli Menteri Kominfo, Walbertus Natalius Wisang dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dalam kasus korupsi BTS 4G.


Korupsi Bakti Kominfo, Feriandi Mirza Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

8 hari lalu

Kepala Divisi Lastmile/Backhaul BAKTI Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza (tengah) memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 11 September 2023. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI Kominfo Elvano Hatorangan, Kepala Divisi Lastmile/Backhaul BAKTI Kominfo Muhammad Feriandi Mirza, dan Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemmy Sutjiawan sebagai tersangka baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan program Bakti Kominfo di lingkungan Kemenkominfo. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Korupsi Bakti Kominfo, Feriandi Mirza Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Jaksa menuntut mantan Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo, Feriandi Mirza, 6 tahun penjara


Wisata Pantai Teluk Mata Ikan Batam Tercemar Proyek Pembangunan PDN Kominfo

10 hari lalu

Lumpur bekas cut and fill proyek PDN Kominfo mencemari Pantai Teluk Mata Ikan, di Nongsa Batam, Selasa, 16 Juli 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Wisata Pantai Teluk Mata Ikan Batam Tercemar Proyek Pembangunan PDN Kominfo

Pelaku pariwisata destinasi Pantai Teluk Mata Ikan, Nongsa, Kota Batam mengeluhkan dampak lingkungan dari pembangunan proyek Kominfo


Kominfo Klaim Perubahan Kedua UU ITE Jamin Kebebasan Masyarakat Berpendapat di Ruang Digital

10 hari lalu

Diskusi publik implementasi UU ITE di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis 11 Juli 2024. Foto: Istimewa
Kominfo Klaim Perubahan Kedua UU ITE Jamin Kebebasan Masyarakat Berpendapat di Ruang Digital

emerintah mengklaim perubahan kedua UU ITE kini menjamin kebebasan masyarakat untuk berpendapat di ruang digital.