TEMPO.CO, Jakarta - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) akan mendesak pemerintah melakukan audit terhadap proses produksi obat sirup yang diduga menjadi penyebab kasus gagal ginjal akut. Langkah tersebut sesuai dengan hasil rapat BPKN bersama Komisi VI DPR, kemarin.
"Kami mendesak pemerintah melakukan audit secara keseluruhan proses pra-registrasi, registrasi, dan izin edar obat-obatan," ucap Ketua BPKN Rizal Edy Halim melalui konferensi pers pada Jumat, 4 November 2022.
Selain itu, BPKN mendesak pemerintah untuk mengaudit secara keseluruhan proses produksi obat. Audit ini mencakup perolehan bahan baku baik yang dibuat di dalam negeri maupun impor hingg proses distribusinya.
Menyitir data Kementerian Kesehatan, kasus gagal ginjal akut telah menelan korban jiwa hingga 178 balita. Sementara itu, jumlah balita yang mengidap gagal ginjal mencapai 325 orang. Namun, Rizal berujar kemungkinan totalnya lebih besar dari data resmi yang dihimpun Kementerian Kesehatan itu.
Dia pun menyatakan BPKN akan membentuk tim pencari fakta yang terdiri atas berbagai unsur. Tim pencari fakta itu mencakup anggota kepolisian, kejaksaan, jurnalis, akademisi, Kementerian Kesehatan, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM).
Menurutnya, tim pencari fakta untuk kasus gagal ginjal akut akan bekerja dalam waktu secepat mungkin. Tim bakal berfokus menghimpun data dari masyarakat agar bisa disandingkan dengan informasi yang beredar di publik. Khususnya, perihal data data korban.
Sebagai lembaga yang diamanatkan untuk proses advokasi, Rizal menuturkan BPKN akan memberikan pendampingan terhadap 325 korban apabila hendak melakukan proses hukum lanjutan. Terakhir, BPKN mendesak pemerintah menaikkan kasus gagal ginjal akut ini menjadi kejadian luar biasa.
"Karena ini masif, tiba-tiba, dan sampai saat ini belum ada rilis yang pasti mengenai penyebabnya," ucap Rizal.
Adapun kasus gagal ginjal akut ini telah tersebar hampir seluruh provinsi di Indonesia. Kasus terbesar ada di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Banten. BPKN pun meminta pada masyarakat, khususnya orang tua untuk tidak panik, tetap tenang, dan selalu waspada ketika anak mengalami gejala gagal ginjal akut.
Apabila terjadi gejala seperti diare, mual, muntah demam sampai lima hari, batuk, pilek, sering mengantuk, dan kesulitan buang air seni, masyarakat bisa segera melakukan penanganan dengan merujuk ke rumah sakit terdekat. Untuk sementara, jika terjadi gejala tersebut, balita tidak diperkenankan mengkonsumsi obat cair atau obat sirup.
RIANI SANUSI PUTRI
Baca juga: Resmi, Daftar Lengkap 156 Obat Sirup yang Boleh Diresepkan Kembali
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.