TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) resmi memidanakan PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries atau Unibebi sebagai tindak lanjut atas kasus gagal ginjal anak akibat mengonsumsi obat sirup.
Kepala BPOM Penny K. Lukito mengatakan kedua perusahaan diduga melakukan tindak pidana usai menggunakan senyawa etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi batas. Penggunaan senyawa dalam berbagai sediaan obat tersebut menjadi penyebab utama dari kasus gangguan ginjal progresif atipikal pada anak-anak di Indonesia.
"Pertama PT Yarindo Farmata yang berlamat Cikande, Serang, Banten dan yang kedua adalah PT Universal Pharmaceutical Industries yang beralamat di Medan," kata Penny dalam konferensi pers virtual, Senin, 31 Oktober 2022.
Baca: Bantahan PT Yarindo Farmatama soal Obat Sirup Mengandung Cemaran EG dan DEG
Dugaan dua produsen farmasi itu telah melakukan tindak pidana muncul setelah BPOM melakukan penyelidikan bersama dengan Bareskrim Polri sejak 24 Oktober 2022 lalu.
Situs BPOM menyebutkan kedua perusahaan tersebut memiliki produk farmasi terdaftar sebanyak 52 unit. Rinciannya adalah PT Yarindo Farmatama memiliki 42 produk terdaftar, sedangkan Unibebi memiliki 12 produk terdaftar.
Produk-produk PT Yarindo Farmatama berupa suplemen kesehatan sebanyak 8 obat tradisional dan 41 suplemen kesehatan. Sedangkan produk Unibebi terdiri atas 8 suplemen kesehatan dan 3 obat tradisional.
Selanjutnya: PT Yarindo Farmatama punya 22 sertifikat TKDN.