Sementara itu, situs Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menunjukkan bahwa PT Yarindo Farmatama memiliki 22 sertifikat tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) untuk berbagai macam jenis produk.
Dari sisi ketenagakerjaan, untuk ukuran perusahaan tersebut mempekerjakan karyawan di kisaran 500 hingga 1.000 orang. Jumlah tersebut mengacu kepada informasi di akun Linkedin resmi perusahaan.
Selama enam bulan terakhir, karyawan PT Unibebi bertambah 4 persen dengan rata-rata masa jabatan selama 4,7 tahun. Sementara PT Yarindo Farmatama, tidak ditemukan informasi bahwa produk farmasi perusahaan telah memiliki sertifikat TKDN di situs P3DN Kemenperin.
Lebih jauh, Penny menyatakan, Bareskrim Polri telah menyita beberapa barang bukti yang terdiri dari produk obat sirop dengan kandungan EG dan DEG berlebih, bahan baku, bahan pengemas, hingga dokumen-dokumen milik kedua industri farmasi tersebut.
Tak hanya itu, BPOM juga sudah menjatuhkan sanksi administrasi terhadap kedua industri farmasi yang berupa pencabutan izin edar maupun penghentian distribusi, penarikan kembali, serta pemusnahan produk. Kedua industri farmasi itu juga dikenakan ancaman pidana 10 tahun dengan denda paling banyak Rp 1 miliar.
BISNIS
Baca juga: 185 Ribu Botol Obat Sirup Unibebi Ditarik, Pemasok Bahan Baku Dilaporkan ke Polisi
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.