Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BPOM Temukan Obat Sirup dengan Cemaran EG dan DEG 100 Kali Lipat di Atas Ambang Batas

image-gnews
Apoteker memeriksa stok obat sirop yang terindikasi mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) diatas ambang batas, untuk ditarik dan dikembalikan kepada distributor di Apotek Samudra Farma, Purwokerto, Banyumas, Jateng, Jumat 21 Oktober 2022. Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Banyumas menghentikan penjualan semua produk obat sirop setelah mendapat instruksi dari Kemenkes dan mengembalikan lima produk yang sudah terindikasi berbahaya sesuai temuan BPOM kepada distributor.ANTARA FOTO/Idhad Zakaria
Apoteker memeriksa stok obat sirop yang terindikasi mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) diatas ambang batas, untuk ditarik dan dikembalikan kepada distributor di Apotek Samudra Farma, Purwokerto, Banyumas, Jateng, Jumat 21 Oktober 2022. Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Banyumas menghentikan penjualan semua produk obat sirop setelah mendapat instruksi dari Kemenkes dan mengembalikan lima produk yang sudah terindikasi berbahaya sesuai temuan BPOM kepada distributor.ANTARA FOTO/Idhad Zakaria
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap salah satu industri farmasi, PT Yarindo Farmatama, memproduksi obat sirup yang mengandung bahan berhaya Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) hampir serastus kali lipat di atas ambang batas. Kandungan itu sebesar 0,1 mili gram per mililiter.

Obat tersebut adalah merek Flurin DMP Syrup untuk demam dan flu. “Produk PT Yarindo terbukti menggunakan bahan baku propilen glikol yang mengandung EG sebesar 48 mili gram per mili liter. Sementara syaratnya 0,1 mili gram per mili liter, sekitar hampir 100 kalinya, bayangkan,”  ujar Penny dalam konferensi pers virtual pada Senin, 31 Oktober 2022.

Menurut Penny, industri farmasi yang beroperasi di Jalan Modern Industri, Cikande, Serang, Banten, tersebut me-recall produknya paling banyak dua tahun terakhir. Adapun BPOM bekerja sama dengan Bareskrim Polri mendata produk mana saja yang berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG.

Caranya dengan melihat daftar produk obat yang dikaitkan kondisi pasien. Selain itu, penyelidikan ini dikembangkan lebih jauh lagi dengan beberapa kriteria. Di antaranya industri farmasi yang selama ini tingkat kepatuhannya tidak baik. BPOM, kata Penny, mempunyai catatan khusus untuk industri farmasi dalam kategori yang tidak baik kepatuhannya selama ini. 

“Akhirnya kami temukan PT Yarindo ini memang terpenuhi melakukan, menghasilkan produk yang tidak memenuhi ketentuan,” ucap Penny.

Baca juga: Terkini: Ancaman Pidana 2 Perusahaan Obat, Istana Negara di IKN Segera Dibangun

Penny pun menjelaskan modus operandi perusahaan farmasi tersebut yang melanggar ketentuan. Perusahaan, kata dia, memproduksi obat dengan menggunakan bahan tambahan yang tidak memenuhi persyaratan bahan baku. Sehingga, produk yang dihasilkan tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu. 

Pelanggaran PT Yarindo Farmatama, Penny menjelaskan, adalah mengubah bahan baku dengan memakai kandungan yang tidak memenuhi syarat. Produk diduga mengandung cemaran EG dan DEG di atas batas aman. “Sehingga tidak memenuhi persyaratan tidak melaporkan apabila dilakukan perubahan bahan baku obat, tidak melakukan kualifikasi pemasok, termasuk tidak melakukan penelitian sendiri pada bahan baku yang akan digunakan,” kata Penny.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain PT Yarindo Farmatama,  perusahaan yang diduga melanggar adalah PT Universal Pharmaceutical Industry yang beralamat di Tanjung Mulia, Medan, Sumatera Utara. Kedua perusahaan tersebut diduga melakukan tidak pidana. Alasannya karena memproduksi atau mengedarkan produk farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan khasiat atau pemanfaatan dan mutu.

“Sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 196 dan pasal 98 ayat 2 dan 3, ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” ujar Penny.

Selain itu, kedua perusahaan farmasi disinyalir memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan standar peraturan perundang-undangan seperti termaktub dalam Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar. 

“Saya juga mendiskusikan yang dikaitkan dengan kausalitasnya kalau nanti terbukti ada kaitanya dengan kematian tentunya akan ada ancaman lainnya,” tutur Penny.

Baca juga: 2 Perusahaan Farmasi Terancam Pidana 10 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar soal Cemaran EG dan DEG

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jokowi Sebut RI Ketergantungan Impor Produk Farmasi dan Alat Kesehatan

7 hari lalu

Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja di Provinsi Sulawesi Barat pada Selasa, 23 April 2024. Mengawali kegiatannya, Presiden Jokowi meninjau Kantor Gubernur Sulawesi Barat yang sempat hancur saat terjadi gempa pada tahun 2021 lalu. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Sebut RI Ketergantungan Impor Produk Farmasi dan Alat Kesehatan

Presiden Jokowi mengharapkan industri kesehatan dalam negeri makin diperkuat.


Unilever Tarik Es Krim Magnum di Inggris dan Irlandia dari Peredaran, Begini Penjelasan BPOM soal Produk Itu di RI

8 hari lalu

Es Krim Magnum. Womensfreesamples.com
Unilever Tarik Es Krim Magnum di Inggris dan Irlandia dari Peredaran, Begini Penjelasan BPOM soal Produk Itu di RI

BPOM angkat bicara soal keamanan produk es krim Magnum yang beredar di Indonesia.


Tips Beri Obat Demam pada Anak sesuai Dosis dan Tak Dimuntahkan Lagi

9 hari lalu

Ilustrasi anak minum obat. shutterstock.com
Tips Beri Obat Demam pada Anak sesuai Dosis dan Tak Dimuntahkan Lagi

Berikut saran memberikan obat demam pada anak sesuai dosis dan usia serta agar tak dimuntahkan lagi.


Alasan Bawang Merah Tetap Diburu Meski Mahal

9 hari lalu

Bawang merah. ANTARA/Oky Lukmansyah
Alasan Bawang Merah Tetap Diburu Meski Mahal

Bawang merah merupakan komoditi penting yang dibutuhkan masyarakat. Apa saja manfaatnya untuk kesehatan?


Jangan Langsung Beri Parasetamol saat Anak Demam, Ini Waktu yang Disarankan

9 hari lalu

Ilustrasi anak minum obat. shutterstock.com
Jangan Langsung Beri Parasetamol saat Anak Demam, Ini Waktu yang Disarankan

Parasetamol dapat diberikan ketika suhu anak 38 derajat Celcius ke atas atau sudah merasakan kondisi yang tidak nyaman.


Pakar Farmasi Bantah Obat Sakit Kepala Bisa Sebabkan Anemia Aplastik

11 hari lalu

Ilustrasi obat. TEMPO/Subekti
Pakar Farmasi Bantah Obat Sakit Kepala Bisa Sebabkan Anemia Aplastik

Pakar menjelaskan kasus anemia aplastik akibat obat-obatan jarang terjadi, apalagi hanya karena obat sakit kepala.


Pola Makan yang Perlu Diperhatikan Pasien Parkinson

12 hari lalu

Ilustrasi makanan sehat. (Canva)
Pola Makan yang Perlu Diperhatikan Pasien Parkinson

Sejumlah hal perlu diperhatikan dalam pola makan penderita Parkinson, seperti pembuatan rencana makan. Berikut yang perlu dilakukan.


Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

14 hari lalu

Suasana BNP2TKI di Terminal 4, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, 1 Oktober 2014. Penutupan ini sesuai dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Unit kerja presiden bidang pengawasan dan Pengendalian pembangunan (UKP4). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.
Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

Sebelumnya, pemerintah membatasi barang TKI atau pekerja migran Indonesia, tetapi aturan ini sudah dicabut. Begini isi aturannya.


Program Studi Biologi UGM Raih Peringkat 1 di Indonesia Versi QS WUR 2024, Ini Profilnya

17 hari lalu

Ilustrasi Universitas Gadjah Mada (UGM). Shutterstock
Program Studi Biologi UGM Raih Peringkat 1 di Indonesia Versi QS WUR 2024, Ini Profilnya

Program studi Biologi UGM raih peringkat 1 di Indonesia Versu QR WUR by Subject 2024. Berikut profil prodi ini.


4 Obat Ini Diklaim Bisa Bikin Panjang Umur, Benarkah?

18 hari lalu

ilustrasi minum obat (pixabay.com)
4 Obat Ini Diklaim Bisa Bikin Panjang Umur, Benarkah?

Empat macam obat umum ini disebut berpeluang membuat orang panjang umur. Simak sebabnya dan penjelasan peneliti.