TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tambang (Amanat) Erry Setiawan menyoroti masalah yang melibatkan PT Amman Nusa Tenggara. Perusahaan yang mengoperasikan 25 ribu hektare tambang emas dan tembaga di Pulau Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, tersebut diduga melakukan sejumlah pelanggaran.
Masalah-masalah yang muncul adalah pemutusan hubungan kerja atau PHK sepihak hingga pengolahan limbah B3 yang dibuang di laut dalam.
“Kemudian juga penjualan sampah besi atau besi scrap, perusahaan core-nya penambangan tapi ngurusin sampah besi, ini maksudnya bagaimana?" ucap Erry dalam forum diskusi publik bertjuk Problem Pertambangan Amman Nusa Tenggara dalam Perspektif HAM, Lingkungan Hidup, Tenaga Kerja dan Hak Masyarakat Lokal di Bakoel Koffie, Jakarta, Minggu 30 September 2022.
Erry berharap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) turun tangan mengusut dan mengatasi perkara-perkara tersebut. Dia pun meminta Kementerian membuka masalah ini ke publik.
“Kecuali mungkin ada yang berbau tindak pidana, kesalahannya sudah ada unsur tindak pidana, silakan dibawa ke ranah hukum,” ujarnya.
Baca juga: Polemik Tambang Emas Trenggalek, PT SMN: Kami Berizin Secara Legal
Hadir dalam acara yang sama, Sekjen Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan Kementeriannya akan menerjunkan tim ke lapangan untuk menemukan titik terang atas permasalahan tersebut. “Kami harus mengecek prosesnya di lapangan, untuk itu kami akan sesegera mungkin nanti menerjunkan tim, sebab ini kan harus bekerja sama lintas sektoral," katanya.
Meski begitu, Rida memastikan laporan yang ia terima akan menjadi catatan bagi Kementerian ESDM. Lebih lanjut, Rida menilai perkara yang terjadi di PT Amman Nusa Tenggara cukup kompleks. Perkara itu terjadi lantaran ada celah antara perusahaan dan pekerja serta masyarakat sekitar, yakni karena komunikasi.
Adapun anggota Komisi VII DPR RI, Adian Napitupulu, mengatakan pihaknya akan mengangkat perkara pertambangan ini ke komisinya. Termasuk, memanggil Direksi PT Amman Nusa Tenggara untuk hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII.
“Kami juga akan melakukan kunjungan, mengecek langsung. Jangan sampai pasca penambangan masyarakat cuma dapat sampah dan kerugiannya saja. Sedangkan enaknya hanya dinikmati segelintir orang,” ucap Adian.
Baca juga: Hilirisasi Tambang Serap Pekerja Lokal, Wamenaker Dukung Jokowi Larang Ekspor Timah
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.