TEMPO.CO, Jakarta - PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) buka suara soal penolakan Aliansi Rakyat Trenggalek terhadap penambangan emas di Kabupaten Trenggalek. External Affairs SMN, Handi Andrian, mengklaim SMN telah melewati semua proses perizinan usaha tambang yang legal sesuai peraturan.
Handi mengatakan PT SMN berkomitmen mempertimbangkan dan mematuhi aspek lingkungan dalam setiap aktivitas operasional. Aspek tersebut pun sudah menjadi nilai-nilai perusahaan. Handi juga mengatakan aktivitas PT SMN akan diawasi dengan baik oleh pemerintah maupun masyarakat.
“Penyampaian pendapat merupakan hak setiap warga negara. Namun diharapkan tidak sampai pada tuduhan yang tidak berdasar,” kata Handi kepada Tempo, Rabu, 26 Oktober 2022.
Baca: Warga Trenggalek Desak ESDM Cabut Izin Tambang Emas: Belum Ditambang Sudah Hancur
Handi juga mengatakan belum ada aktivitas produksi sama sekali di Trenggalek. Sejauh ini, PT SMN baru melakukan sosialisasi kepada masyarakat ihwal proses pertambangan yang baik sesuai regulasi. “Alhamdulillah kami diterima baik oleh masyarakat,” ucapnya.
Lebih lanjut, Handi berujar bahwa Trenggalek membutuhkan investasi positif yang bermanfaat. Karena itu, pihaknya berkomitmen menjunjung nilai-nilai lingkungan. “Investasi haruslah lebih banyak manfaat dibandingkan mudharat,” kata dia.
Sementara itu, kelompok masyarakat yang tergabung Aliansi Rakyat Trenggalek menolak penambangan emas di wilayahnya. Senin hingga Selasa, 24-25 Oktober 2022, mereka bahkan menyambangi kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Koordinator Aliansi Rakyat Trenggalek, Mukti Satiti, menyebut pihaknya mendesak pemerintah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) untuk tambang emas milik PT Sumber Mineral Nusantara atau SMN.
Selanjutnya: Pertambangan dinilai memicu banjir dan longsor.