TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan turut menyoroti viralnya surat pemotongan gaji karyawang Waroeng Spesial Sambal atau Waroeng SS. Manajemen restoran disebut-sebut memotong gaji karyawan yang menerima bantuan subsidi upah (BSU).
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah berujar, akan mempelajari perosalan yang viral di media sosial itu. Dia akan memerintahkan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri mendalami kasus tersebut.
"Nanti akan kami pelajari ya, saya minta Dirjen PHI untuk mempelajari," kata Ida di Jakarta Convention Center, Ahad, 30 Oktober 2022.
Sekertaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengimbuhkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker) untuk menjalin komunikasi dengan manajemen Waroeng SS. "Kita ingin mendalami dari persoalan tersebut sehingga kita harapkan tentunya kita juga akan ada solusi kenapa dia melakukan seperti itu," ujar Anwar.
Menurut Anwar, BSU murni milik pekerja. Penerimanya pun sudah sesuai dengan persyaratan yang diatur oleh pemerintah. Kemnaker, kata dia, betul-betul akan menaruh perhatian pada masalah yang sudah viral di media sosial ini.
Baca juga: Progres Penyaluran BSU 71,64 Persen, Menaker Berharap Akhir Oktober Selesai
"Karena yang namanya BSU kan clear diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan-persyaratan penerima BSU. Jadi tunggu ya, mudah-mudahan kita bisa ada solusi terbaik menyangkut masalah di Waroeng SS," kata Anwar.
Viralnya kasus pemotongan gaji Waroeng SS ini sebelumnya diketahui dari unggahan pengguna Twitter @prahoro_. Melalui unggahannya, ia menunjukkan isi surat bernomor 0307/WSS/SDM-Kesra/SK-BSU/X/2022. Akun itu kini sudah hilang, meski unggahannya turut diunggah ulang oleh pengguna Twitter lain, seperti @SemestaBuruh.
Dalam unggahan gambar surat yang viral itu disebutkan Direktur WSS Indonesia memutuskan pegawai yang telah menerima BSU sebesar Rp 600.000 akan menerima gaji dengan pengurangan Rp 300 ribu per bulan. Potongan ini berlaku untuk gaji periode November dan Desember.
Kemudian, apabila ada karyawan keberatan atau melawan keputusan direktur, mereka bakal diminta menandatangani surat pengunduran diri. Surat pengunduran diri pun dilampirkan pihak direksi dalam surat pemotongan gaji itu.
Baca juga: Cara Cek dan Mencairkan BSU Tahap 7 Senilai Rp 600 Ribu di Kantor Pos
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.