Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara Mencicil Iuran Tunggakan BPJS Kesehatan Lewat Program REHAB

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Agar bisa memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan tanpa kendala, para peserta wajib membayar iuran setiap bulan. Apabila tagihan tidak dibayarkan secara rutin, maka peserta yang bersangkutan akan memiliki tunggakan dan kepesertaannya berpotensi untuk dinonaktifkan.

Nah, bagi peserta yang sudah terlanjur memiliki tunggakan dan belum dibayarkan, bisa melunasinya dengan cara dicicil. Simak syarat dan cara membayar cicilan tunggakan BPJS Kesehatan.

Baca: BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja untuk Banyak Posisi, Cek Syaratnya

 

Program REHAB BPJS Kesehatan

Dalam rangka memberikan kemudahan melunasi tunggakan iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan menghadirkan program baru yakni Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB). Seperti dilansir dari situs resminya, program ini diharapkan bisa membantu meringankan beban tanggungan peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan BPJS Kesehatan. Melalui program REHAB, nantinya peserta JKN-KIS bisa membayarkan cicilan atau tunggakan secara bertahap.

 

Syarat Bayar Iuran Tunggakan BPJS Kesehatan

Merangkum situs resmi BPJS Kesehatan, berikut syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi agar dapat mencicil iuran tunggakan BPJS Kesehatan:

  1. Peserta merupakan bagian segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang menunggak lebih dari 3 bulan.
  2. Peserta memiliki tunggakan dengan usia 4 sampai dengan 24 bulan.
  3. Peserta mendaftar lewat aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165.
  4. Tunggakan iuran dibayarkan secara bertahap melalui mekanisme cicilan.

Cara Bayar Iuran Tunggakan BPJS Kesehatan

Seperti yang diketahui, melalui program REHAB, peserta JKN-KIS kini bisa melunasi tunggakan BPJS Kesehatan secara bertahap dengan cara dicicil. Adapun cara mencicil iuran tunggakan BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:

  1. Download aplikasi Mobile JKN  di Play Store maupun App Store
  2. Buka aplikasi yang telah terinstal, kemudian masuk menggunakan akun Mobile JKN yang telah terdaftar.
  3. Pilih menu Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).
  4. Akan ditampilkan informasi terkait program REHAB, mulai dari jumlah iuran tunggakan, syarat, dan ketentuan program REHAB
  5. Selanjutnya, aplikasi akan menampilkan simulasi tagihan yang dapat dipilih oleh peserta JKN-KIS.
  6. Setujui syarat dan ketentuan yang tertera, klik SELANJUTNYA.
  7. Jika pendaftaran telah berhasil, peserta dapat melanjutkan pembayaran cicilan tunggakan melalui mitra pembayaran yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Cara Mendaftar Akun Mobile JKN

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Apabila peserta belum memiliki akun Mobile JKN, maka bisa melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka aplikasi Mobile JKN.
  2. Pada halaman utama, klik DAFTAR > PENDAFTARAN PESERTA BARU.
  3. Isi data diri yang meliputi Nomor Kartu BPJS Kesehatan, Nomor KTP (NIK), tanggal lahir, nama ibu kandung, email, dan nomor telepon.
  4. Lakukan verifikasi pendaftaran dan masukan kode OTP yang dikirimkan ke alamat email atau nomor telepon.

Demikian syarat dan cara bayar cicilan tunggakan BPJS Kesehatan. Pastikan untuk membayarkan iuran secara tepat waktu agar status kepesertaan tidak diblokir.

 

LALA DITA PANGESTU

Baca juga: Apakah Iuran BPJS Kesehatan Terpengaruh oleh Kenaikan Tarif INA CBGs? Ini Penjelasan Direktur BPJS

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


BPJS Kesehatan Imbau Masyarakat Tepat Waktu Membayar Iuran JKN

3 hari lalu

BPJS Kesehatan Imbau Masyarakat Tepat Waktu Membayar Iuran JKN

Dengan membayar iuran sebelum tanggal 10 tiap bulannya, status kepesertaan JKN-nya sipastikan akan tetap aktif dan bisa digunakan kapanpun untuk mengakses layanan di fasilitas kesehatan.


Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

11 hari lalu

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

Salah satu kemudahan yang diberikan saat ini adalah peserta JKN aktif dapat berobat hanya dengan menunjukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).


Aplikasi Mobile JKN Mudahkan Masyarakat Jalani Pengobatan

11 hari lalu

Aplikasi Mobile JKN Mudahkan Masyarakat Jalani Pengobatan

Kehadiran aplikasi Mobile JKN kemudahan layanan kesehatan bagi peserta JKN


Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

20 hari lalu

Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati memberikan pemaparan pada sebuah panel bertajuk
Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

Sri Mulyani menekankan pentingnya peningkatan kualitas SDM, baik pada bidang pendidikan maupun kesehatan sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi nasional.


Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

34 hari lalu

Suku Baduy, JKN Mempermudah Menjangkau Akses Kesehatan
Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

Program JKN disebut telah mencegah 1,6 juta orang miskin dari kemiskinan yang lebih parah akibat pengeluaran biaya kesehatan rumah tangga.


BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

36 hari lalu

BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

BPJS Kesehatan kembali menghadirkan layanan pemeriksaan kesehatan gratis.


4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

39 hari lalu

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta.
4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

Begini syarat dan ketentuan jika korban kecelakaan dapat ditanggung BPJS.


4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

44 hari lalu

4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

Terdapat jenis-jenis kepesertaan BPJS Kesehatan, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) hingga Pekerja Penerima Upah. Berikut perbedaannya.


268 Juta Peserta JKN per Februari 2024, Dirut BPJS Kesehatan: Hampir Mencapai Target 98 Persen

44 hari lalu

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Dok.TEMPO/Aditia Noviansyah
268 Juta Peserta JKN per Februari 2024, Dirut BPJS Kesehatan: Hampir Mencapai Target 98 Persen

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan per Februari 2024, terdapat 268 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).


BPJS Kesehatan Optimistis Indonesia Capai UHC di Tahun Ini

45 hari lalu

BPJS Kesehatan Optimistis Indonesia Capai UHC di Tahun Ini

BPJS Kesehatan berkomitmen untuk menjamin seluruh penduduk Indonesia terdaftar dalam Program JKN.