2. Obat Mengandung EG dan DEG Dijual Online, Tokopedia Punya Fitur untuk Melaporkannya
Head of External Communications Tokopedia Ekhel Chandra Wijaya mengungkapkan beberapa langkah yang dilakukan perusahaan marketplace tersebut untuk mengawasi penjualan obat yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melampaui ambang batas. Salah satunya dengan menghadirkan fitur pelaporan penyalahgunaan.
“Kami memiliki fitur 'Pelaporan Penyalahgunaan'. Masyarakat dapat melaporkan produk yang melanggar, baik aturan penggunaan platform Tokopedia maupun hukum yang berlaku di Indonesia,” ujar dia kepada Tempo pada Senin, 24 Oktober 2022.
Langkah pertama, pengguna yang menemukan peredaran obat tersebut bisa mengakses situs tokopedia.com/bantuan/produk-melanggar-ketentuan. Tempo menjajal dengan mengunjungi langsung laman tersebut, kemudian pengguna diarahkan untuk memilih kolom “Laporkan”.
Tokopedia mencantumkan layanan pengaduan konsumen yang bisa dilakukan melalui surat elektronik atau email lewat care@tokopedia.com. Tokopedia pun menyematkan nomor kontak WhatsApp Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Ditjen PKT), yakni 085311111010.
Baca selengkapnya di sini.