TEMPO.CO, Jakarta - Head of External Communications Tokopedia Ekhel Chandra Wijaya mengungkapkan beberapa langkah yang dilakukan perusahaan marketplace tersebut untuk mengawasi penjualan obat yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melampaui ambang batas. Salah satunya dengan menghadirkan fitur pelaporan penyalahgunaan.
“Kami memiliki fitur 'Pelaporan Penyalahgunaan'. Masyarakat dapat melaporkan produk yang melanggar, baik aturan penggunaan platform Tokopedia maupun hukum yang berlaku di Indonesia,” ujar dia kepada Tempo pada Senin, 24 Oktober 2022.
Langkah pertama, pengguna yang menemukan peredaran obat tersebut bisa mengakses situs tokopedia.com/bantuan/produk-melanggar-ketentuan. Tempo menjajal dengan mengunjungi langsung laman tersebut, kemudian pengguna diarahkan untuk memilih kolom “Laporkan”.
Tokopedia mencantumkan layanan pengaduan konsumen yang bisa dilakukan melalui surat elektronik atau email lewat care@tokopedia.com. Tokopedia pun menyematkan nomor kontak WhatsApp Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Ditjen PKT), yakni 085311111010.
Baca: Ramai Obat Sirup Tercemar EG dan DEG, Kepala BPOM Beberkan Proses Pengawasan Selama Ini
Selain itu, Ekhel menjelaskan Tokopedia bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM untuk mengawasi penjualan berbagai produk di platform-nya.“Tokopedia terus bekerja sama dengan BPOM dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran, pengiriman, promosi, serta iklan penjualan obat, kosmetik dan makanan di platform kami,” kata dia.
Menurut Ekhel, langkah itu merupakan bentuk perlindungan konsumen sekaligus upaya memberikan pengalaman terbaik kepada masyarakat yang memenuhi kebutuhannya melalui Tokopedia. Dia juga mengatakan perusahaan mengedepankan aksi kooperatif bersama mitra strategis, termasuk pemerintah.
“Untuk menjaga aktivitas dalam platform Tokopedia tetap sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Ekhel.
Sebagai platform teknologi, Ekhel berujar, Tokopedia mempermudah penjual di Indonesia untuk menciptakan peluang daring. “Marketplace kami bersifat user generated content (UGC). Setiap pihak dapat melakukan pengunggahan produk di Tokopedia secara mandiri,” tutur dia.
Ekhel menegaskan, jika ada penjual yang terbukti melanggar, baik syarat dan ketentuan platform maupun hukum yang berlaku, Tokopedia berhak menindak tegas. Tokopedia akan melakukan pemeriksaan, penundaan atau penurunan konten, banned toko atau akun, serta tindakan lain sesuai prosedur.
“Namun, kami belum dapat membagikan data angka terkait jumlah obat atau toko yang ditutup di Tokopedia,” ucap Ekhel.
Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito telah mendorong tenaga kesehatan dan industri farmasi terus aktif melaporkan efek samping obat atau kejadian tidak diinginkan pasca penggunaan obat. Imbauan itu dilakukan pasca-ditemukannya obat yang mengandung cemaran EG dan DEG yang melampaui ambang batas.
“Laporkan kepada Pusat Farmakovigilans/MESO Nasional melalui aplikasi e-MESO Mobile,” ujar dia di Kantor BPOM, Jakarta Pusat pada Ahad, 23 Oktober 2022.
Aplikasi e-MESO, Penny melanjutkan, adalah fitur untuk monitoring efek samping obat sehingga BPOM bisa menelusuri dan menindaklanjuti dengan cepat. Aplikasi itu dikelola oleh BPOM yang bisa diakses melalui ponsel pintar Android.
Selain itu, Penny mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada, menjadi konsumen cerdas, dan selalu memperhatikan saat pembeli dan memperoleh obat melalui sarana resmi di apotek, toko obat berizin, Puskesmas atau rumah sakit terdekat. “Membeli obat secara online hanya dilakukan di apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF),” kata Penny.
Penny pun menyarankan agar masyarakat menerapkan Cek KLIK (cek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat. Serta, memastikan kemasan produk dalam kondisi baik, membaca informasi produk yang tertera pada label, dan produk telah memiliki izin edar BPOM, serta belum melebihi masa kedaluwarsa.
“Teliti setiap informasi yang diperoleh terutama mencari informasi silakan ke BPOM banyak sekali kan akses untuk melakukan pengaduan untuk mendapatkan informasi,” ucap Penny.
Baca juga: Obat Sirup Tercemar EG dan DEG, Kepala BPOM: Penarikan Dilakukan oleh Industri Farmasi
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.