4. Politikus Bisa Jadi Gubernur BI, Ekonom Ingatkan Hiperinflasi 635,26 Persen Akibat Bank Sentral Tak Independen
Rancangan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau RUU P2SK kembali menjadi sorotan karena masih menghilangkan pasal 47 C Undang-undang tentang Bank Indonesia (BI). Melalui omnibus law sektor keuangan ini, jajaran dewan gubernur BI tak lagi diharamkan diisi oleh pengurus dan atau anggota partai politik.
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics Indonesia (Core) Mohammad Faisal menilai, penghapusan ketentuan itu akan berimplikasi buruk pada stabilitas moneter dan ekonomi di Tanah Air nantinya. Sebab, BI sebagai otoritas moneter tidak lagi bisa independen menjalankan mandatnya menjaga makro ekonomi nasional.
"Jelas implikasinya akan sangat sangat buruk. Karena artinya independensi bank sentral itu sudah bisa diintervensi secara politik," kata Faisal saat dihubungi, Sabtu, 22 Oktober 2022.
Simak lebih jauh tentang Gubernur BI di sini.
5. Grab Tutup CloudKitchen, Sejumlah Karyawan Kena PHK
Perusahaan ride hailing Grab akan menutup CloudKitchen pada akhir tahun nanti. Grab Indonesia mengkonfirmasi sejumlah karyawan yang bekerja pada divisi tersebut bakal terimbas pemutusan hubungan kerja atau PHK.
"Situasi ini memaksa kami untuk mengambil keputusan sulit untuk tidak melanjutkan operasi GrabKitchen di Indonesia, efektif mulai 19 Desember 2022," ujar Chief Communications Officer Grab Indonesia Mayang Schreiber seperti dikutip Bisnis, Sabtu, 22 Oktober 2022.
Mayang memastikan karyawan yang terimbas PHK akan memperoleh kompensasi tambahan di luar kompensasi wajib. Kompensasi tambahan ini dihitung berdasarkan iktikad baik atau goodwill payment dengan jumlah sesuai dengan kebijakan perusahaan.
Simak lebih jauh tentang Grab di sini.