Perry menekankan kedua pelonggaran ini efektif berlaku pada 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Desember 2023. Kebijakan pelonggaran tersebut seharusnya berakhir pada akhir tahun 2022 ini, namun pihaknya memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuannya untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi.
"Kami memperpanjang kebijakan uang muka nol persen pada kredit otomotif maupun uang muka nol persen kepada kredit properti yang semula berakhir tahun ini kami perpanjang setahun hingga 2023," ujar Perry.
Selain kebijakan ini, Perry menambahkan, Bank Indonesia akan mempertahankan rasio Countercyclical Capital Buffer (CCyB) sebesar nol persen, Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) pada kisaran 84 - 94 persen, serta rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) sebesar 6 persen.
"Ini dengan fleksibilitas repo sebesar 6 persen, dan rasio PLM Syariah sebesar 4,5 persen dengan fleksibilitas repo sebesar 4,5 persen," ujar Perry menjelaskan lebih lanjut tentang kebijakan terbaru BI tersebut.
Baca juga: Apa Itu BI Checking dan Bagaimana Mengeceknya Sebelum Ajukan Kredit?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini