TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengumumkan sejumlah pelonggaran kebijakan makroprudensial di tengah keputusan naiknya suku bunga acuan BI-7 day reverse repo rate sebesar menjadi 4,75 persen.
Kebijakan pelonggaran makroprudensial itu di antarnya berupa perpanjangan pelonggaran ketentuan uang muka kredit atau pembiayaan bagi sektor properti maupun sektor kendaraan bermotor.
"Kami berikan berbagai insentif kami lakukan dari sisi makroproduensial untuk terus mendorong perbankan menyalurkan kredit," kata Perry saat konferensi pers secara virtual, Kamis, 20 Oktober 2022.
Baca: Bahlil Sebut UMKM Penjaga Benteng Ekonomi RI: Malah Sulit Dapat Pinjaman dari Bank
Perry menyebutkan, kebijakan pelonggaran itu diantarnya melanjutkan pelonggaran rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) kredit atau pembiayaan Properti menjadi paling tinggi 100 persen untuk semua jenis properti, baik rumah tapak, rumah susun, serta ruko atau rukan.
Relaksasi ini bagi bank yang memenuhi kriteria risiko kredit atau NPL maupun NPF tertentu, untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
Kemudian, BI juga telah melanjutkan pelonggaran ketentuan uang muka kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor menjadi paling sedikit nol persen untuk semua jenis kendaraaan bermotor baru.
Selanjutnya: Perpanjangan aturan untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi.