TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Lalu Lintas Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan Suharto menjelaskan masih terjadi perdebatan soal jaminan perlindungan atau asuransi driver ojek online atau ojol dan penumpangnya. Dia meminta agar hal itu menjadi pertimbangan bagi inDriver atau aplikator lain dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Saat ini masih ada debatable terkait dengan adanya driver ojol ini. Saya enggak tahu apakah ini yang di-cover hanya drivernya saja atau termasuk penumpangnya misalnya, ini bisa jadi diskusi, tidak harus saat ini,” ujar dia dalam acara penandatanganan kerja sama antara inDriver dan BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta Selatan, pada Rabu, 5 Oktober 2022.
Karena, kata Suharto, yang diperdebatkan adalah driver ojol itu belum dikategorikan sebagai angkutan umum dan belum masuk ke dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. Namun, jika berbicara mengenai regulasi, dia berujar, pastilah panjang.
Sehingga Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi baru membuat diskresi atau keputusan saja yang menyangkut khalayak orang banyak, meski di dalam UU-nya tidak ada cantolannya. Pasalnya, perlu adanya perlindungan dan kepastian keselamatan, serta keamanan para pengemudi ojol.
“Jadi teman-teman di Kemenhub juga lagi berjuang agar nantinya ada revisi dari UU Nomor 22 Tahun 2009 supaya ojol itu menjadi bagian dari pada angkutan umum,” tutur Suharto. “Masih dibicarakan (revisi UU Nomor 22 Tahun 2009). Selesainya kapan ya masih belum tahu, ini kan baru selesai penyesuaian tarif ojol. Satu-satu, lah.”
Namun terlepas dari perdebatan soal regulasi, Suharto menjelaskan, ini berkaitan dengan coverage asuransi ataupun perlindungan. Karena kalau ojol kategorinya bukan angkutan umum tentunya ini harus dipikirkan.
“Kalau sekarang drivernya sudah di-cover bagaimana dengan penumpangnya jangan sampai, oke driver-nya sudah penumpangnya belum. Yang namanya ojol itu kan satu paket antara kendaraannya, drivernya, dan penumpangnya,” ucap Suharto.
Baca Juga: Promosikan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Murah ke Driver Ojol, Kemenaker: Nyaman dan Tenang
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.