Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemenhub Sebut Perlindungan untuk Driver Ojol dan Penumpangnya Masih Jadi Perdebatan

image-gnews
Massa aksi gabungan pengemudi taksi online yang tergabung dalam Driver Online Indonesia (DRONE) di depan Kantor Gojek, Blok M, Jakarta Selatan, pada Senin, 12 September 2022. TEMPO/Khory Alfarizi
Massa aksi gabungan pengemudi taksi online yang tergabung dalam Driver Online Indonesia (DRONE) di depan Kantor Gojek, Blok M, Jakarta Selatan, pada Senin, 12 September 2022. TEMPO/Khory Alfarizi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Lalu Lintas Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan Suharto menjelaskan masih terjadi perdebatan soal jaminan perlindungan atau asuransi driver ojek online atau ojol dan penumpangnya. Dia meminta agar hal itu menjadi pertimbangan bagi inDriver atau aplikator lain dan BPJS Ketenagakerjaan.

“Saat ini masih ada debatable terkait dengan adanya driver ojol ini. Saya enggak tahu apakah ini yang di-cover hanya drivernya saja atau termasuk penumpangnya misalnya, ini bisa jadi diskusi, tidak harus saat ini,” ujar dia dalam acara penandatanganan kerja sama antara inDriver dan BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta Selatan, pada Rabu, 5 Oktober 2022.

Karena, kata Suharto, yang diperdebatkan adalah driver ojol itu belum dikategorikan sebagai angkutan umum dan belum masuk ke dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. Namun, jika berbicara mengenai regulasi, dia berujar, pastilah panjang.

Sehingga Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi baru membuat diskresi atau keputusan saja yang menyangkut khalayak orang banyak, meski di dalam UU-nya tidak ada cantolannya. Pasalnya, perlu adanya perlindungan dan kepastian keselamatan, serta keamanan para pengemudi ojol.

“Jadi teman-teman di Kemenhub juga lagi berjuang agar nantinya ada revisi dari UU Nomor 22 Tahun 2009 supaya ojol itu menjadi bagian dari pada angkutan umum,” tutur Suharto. “Masih dibicarakan (revisi UU Nomor 22 Tahun 2009). Selesainya kapan ya masih belum tahu, ini kan baru selesai penyesuaian tarif ojol. Satu-satu, lah.”

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun terlepas dari perdebatan soal regulasi, Suharto menjelaskan, ini berkaitan dengan coverage asuransi ataupun perlindungan. Karena kalau ojol kategorinya bukan angkutan umum tentunya ini harus dipikirkan. 

“Kalau sekarang drivernya sudah di-cover bagaimana dengan penumpangnya jangan sampai, oke driver-nya sudah penumpangnya belum. Yang namanya ojol itu kan satu paket antara kendaraannya, drivernya, dan penumpangnya,” ucap Suharto.

Baca Juga: Promosikan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Murah ke Driver Ojol, Kemenaker: Nyaman dan Tenang

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kemenhub: Pembatasan Angkutan Barang untuk Kurangi Kepadatan

1 jam lalu

Sejumlah kendaraan arah Cikampek melintas saat pemberlakuan
Kemenhub: Pembatasan Angkutan Barang untuk Kurangi Kepadatan

Kemenhub menyebutkan kebijakan pembatasan angkutan barang pada masa libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 untuk mengurangi kepadatan lalu lintas.


Sandiaga Prediksi Pergerakan Wisnus Capai 200 Juta saat Libur Natal dan Tahun Baru

5 jam lalu

Calon penumpang pesawat berjalan di selasar Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat, 23 Desember 2022. PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Soekarno Hatta mencatat puncak arus mudik Natal 2022 terjadi pada H -2 dengan jumlah 1.090 penerbangan dan penumpang sebanyak 159.282 orang. ANTARA/Muhammad Iqbal
Sandiaga Prediksi Pergerakan Wisnus Capai 200 Juta saat Libur Natal dan Tahun Baru

Sandiaga Uno menargetkan 11 juta wisman sepanjang tahun ini.


Satpol PP Sebabkan Kecelakaan Maut di Flyover Sunter Disebut Habis Olahraga

6 jam lalu

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin saat hadir di Deklarasi Pemilu Damai di Kawasan Kota Tua Taman Fatahillah pada Senin, 27 November 2023. TEMPO/Aisyah Amira Wakang.
Satpol PP Sebabkan Kecelakaan Maut di Flyover Sunter Disebut Habis Olahraga

Kepala Satpol PP DKI Jakarta membantah anak buahnya yang menyebabkan kecelakaan maut di Sunter Jaya, Jakarta Utara, dalam pengaruh alkohol.


Pemerintah Batasi Kendaraan Angkutan Barang saat Puncak Nataru

1 hari lalu

Truk melintasi tol Cikampek kawasan Jakasampurna, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 26 Juni 2023. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan pembatasan angkutan barang selama periode cuti bersama dan libur hari raya Idul Adha pada 27-30 Juni 2023 mendatang. Pembatasan operasional angkutan barang mulai diberlakukan mulai pada 27 Juni 2023 pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB. TEMPO/Tony Hartawan
Pemerintah Batasi Kendaraan Angkutan Barang saat Puncak Nataru

Pemerintah berencana membatasi kendaraan angkutan berat saat puncak Nataru 2023-2024.


Cara Cetak Kartu BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Online yang Mudah

1 hari lalu

Seorang pengguna BPJS Kesehatan memanfaatkan aplikasi mobile JKN, untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara online di Kampung Sindangkarsa, Cimanggis, Bogor, Jawa Barat, 22 Agustus 2021. Selain itu dimasa pandemi, BPJS Kesehatan juga memberikan pelayanan kartu BPJS Kesehatan digital, yang dapat diunduh melalui aplikasi Mobile JKN. Tempo/Jati Mahatmaji
Cara Cetak Kartu BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Online yang Mudah

Cara cetak kartu BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan kini bisa dilakukan secara online menggunakan aplikasi JKN Mobile dan JMO Mobile.


Bandara Kertajati Ditawarkan ke Abu Dhabi Airports

1 hari lalu

Saham Bandara Kertajati Ditawarkan ke Investor Asing, Menhub Sebut Tiga Negara
Bandara Kertajati Ditawarkan ke Abu Dhabi Airports

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menawarkan pengembangan Bandara Kertajati ke Abu Dhabi Airports.


Kemenhub Imbau Pemudik Libur Natal dan Tahun Baru Tak Pakai Motor

1 hari lalu

Ilustrasi pemudik naik motor. ANTARA / Fakhri Hermansyah
Kemenhub Imbau Pemudik Libur Natal dan Tahun Baru Tak Pakai Motor

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau para pemudik di masa libur Natal dan Tahun Baru 2024 tak memakai motor.


Kemenhub Catat Ada 264 Pelabuhan yang Sudah Menerapkan Inaportnet

3 hari lalu

Pemudik antre menaiki KM Dorolondai di Pelabuhan Ahmad Yani, Kota Ternate, Maluku Utara, Selasa 11 April 2023. PT Pelindo Cabang Ternate memprediksi puncak arus mudik terjadi pada Selasa 11 April 2023 dini hari yaitu sebanyak 3.500 pemudik yang sebagian besar bertujuan ke Ambon, Namlea, Bau-Bau, Makassar, Surabaya dan Tanjung Priok Jakarta menggunakan KM Dorolonda untuk merayakan Idul Fitri 1444 Hijriah di kampung halaman.ANTARA FOTO/Andri Saputra
Kemenhub Catat Ada 264 Pelabuhan yang Sudah Menerapkan Inaportnet

Sudah ada 264 pelabuhan yang berkomitmen menerapkan sistem digitalisasi layanan kapal dan barang (Inaportnet) sejak pertama diluncurkan pada 2016.


KPK Tetapkan Muhammad Suryo Tersangka Korupsi DJKA

3 hari lalu

Pengusaha, Muhammad Suryo, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa, 11 Juli 2023. Dalam surat dakwaan terdakwa Direktur PT. Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto, Muhammad Suryo menerima uang suap sekitar Rp.9,5 miliar yang dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tipikor Semarang, dalam tindak pidana korupsi dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Tahun 2018-2022. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Muhammad Suryo Tersangka Korupsi DJKA

KPK telah menetapkan Muhammad Suryo sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan DJKA Kemenhub.


Cara dan Syarat Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan via SIAPkerja

3 hari lalu

Ketahui persyaratan pencairan BPJS Ketenagakerjaan agar prosesnya mudah. Beberapa dokumen yang harus dibawa seperti kartu BPJS hingga KTP. Foto: Flickr
Cara dan Syarat Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan via SIAPkerja

Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 3 bulan sejak terkena PHK.