TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan mengajak para pekerja baik penerima upah atau bukan penerima upah (BPU) untuk mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013, BPU cukup jika hanya mengikuti dua program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Koodinator Bidang Pengembangan Kepesertaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Sahala Pasaribu, program tersebut cukup murah dan sangat terjangkau, di antaranya bagi pengemudi ojek online atau ojol. “Bayangkan beli rokok satu bungkus Rp 25 ribu bisa, nah ini cuma Rp 16.800, JKK Rp 10.000 dan JKM Rp 6.800. Dengan nominal segitu sudah nyaman dan tenang,” ujar dia di Kantor inDriver, Jakarta Selatan pada Rabu, 5 Oktober 2022.
Dia juga menceritakan salah satu contoh keberhasilan dari program BPJS Ketenagakerjaan di Ambon, Maluku. Sahala mengatakan bahwa Wali Kota Ambon memiliki program bantuan bagi para pekerja rentan dan testimoninya sangat bagus.
Baca juga: Ada Puluhan Ribu Pekerja Konstruksi di IKN, Kemenaker: Bisa Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
“Ada ibu-ibu nangis, bagaimana dia tidak pernah jadi peserta (BPJS Ketenagakerjaan), rupanya didaftarkan oleh walikotanya. Dia kan takut menerima uang tunjangan Rp 40-an juta,” katanya tanpa merinci kasus dari ibu-ibu itu.
Menurut Sahala, musibah itu sudah jelas pasti ada, tapi tidak tahu kapan terjadinya dan kepada siapa. Sedangkan manusia, Sahala berujar, karena hal-hal itu belum diketahui, biasanya santai dulu.
“Saya yakin dan percaya yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan itu akan menimbulkan keyakian kenyamanannya. Tidak perlu memikirkan biaya kalau terjadi kecelakaan, dan tentu meningkatkan produktivitas,” ucap Sahala.
Selanjutnya: "Sekarang pekerja lebih maksimal bekerja karena ada jaminan yang jelas."