TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersiap mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap keempat. Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi, mengatakan Kemnaker sudah menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan.
Kemnaker sudah memadankan dengan penerima bantuan sosial (bansos) lainnya, serta melakukan penyeusian dengan data PNS, TNI dan Polri. “Kami kirim ke perbankan. Mudah-mudahan awal minggu depan sudah tersalur,” kata Anwar ketika dihubungi Tempo, Jumat, 30 September 2020. Sementara ihwal data pasti penerima, Anwar mengatakan masih menunggu hasil verifikasi perbankan.
Hingga akhir September ini, Kemnaker telah melakukan tiga tahap penyaluran BSU. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menegaskan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 yang digelontorkan pemerintah ditujukan untuk meringankan beban para pekerja atau buruh dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pasalnya dampak kenaikan harga BBM atau bahan bakar minyak—yang ditetapkan pemerintah pada 3 September 2022- membuat harga barang-barang naik.
Ida menyebut BSU sebagai bentuk apresiasi kepada para pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Adapun target penerima BSU 2022 ini, yakni sebanyak 14.639.675 pekerja atau buruh. Sedangkan total anggaran yang disiapkan senilai Rp 8.804.969.750.000.
BSU 2022, kata Ida, merupakan pengalihan subsidi BBM yang diterima langsung oleh para pekerja atau buruh. “Mudah-mudahan BSU ini memberikan manfaat yang besar untuk para pekerja/buruh di Indonesia,” kata Ida, Senin, 26 September 2022, dikutip dari laman resmi Kemnaker.
Ihwal persyaratan penerima BSU, lanjut Ida, sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022. Sejumlah persyaratan tersebut, meliputi:
- Menjadi peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022
- Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta. Bagi pekerja dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji atau upah tersebut dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh
- Belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Bantuan Presiden untuk Usaha Mikro pada tahun berjalan
- Bukan PNS, TNI, dan Polri
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini