TEMPO.CO, Jakarta - Rapat paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-undang Anggaran Pendaparan dan Belanja Negara atau RUU APBN 2023 menjadi undang-undang. Seluruh fraksi di DPR menyetujui angka-angka yang telah dibahas antara pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR sejak akhir Agustus 2022.
"Apakah RUU tentang APBN 2023 dapat disetujui menjadi UU?" tanya Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel selaku pimpinan rapat sidang paripurna, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 29 September 2022. "Setuju," jawab para anggota dewan.
Sebelumnya, saat rapat akhir di Banggar, Selasa lalu, telah disepakati beberapa poin dalam pembahasan APBN 2023 ini. Di antaranya, penerimaan negara ditetapkan sebesar Rp 2.463,02 triliun atau lebih besar Rp 19,4 triliun dibandingkan dengan usulan sebelumnya sebesar Rp 2.443,5 triliun.
Penerimaan pajak juga ditetapkan sebesar Rp 1.718,0 triliun. Lalu, belanja negara ditargetkan sebesar Rp 2.714,16 triliun. Jumlah ini naik Rp 2,9 triliun dari target penerimaan pajak yang diusulkan dalam RAPBN 2023.
Sedangkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) 2023 disepakati sebesar Rp 441,39 triliun atau naik Rp 15,13 triliun dari target RAPBN 2023 sebesar Rp 426,25 triliun. Penerimaan ini berasal dari PNBP migas sebesar Rp 131,169 triliun; minerba Rp 54 triliun; kehutanan Rp 5,1 triliun; perikanan Rp 3,5 triliun; panas bumi Rp 2,11 triliun; PNBP lainnya Rp 113,3 triliun; serta target PNBP kementerian/lembaga Rp 76,7 triliun.
Sementara itu, belanja pemerintah pusat dalam APBN 2023 disepakati sebesar Rp 2.246,45 triliun atau meningkat Rp 16,4 triliun dari usulan RAPBN sebesar Rp 2.230,02 triliun. Selanjutnya, defisit APBN disepakati sebesar Rp 598,2 triliun atau 2,84 persen dari total PDB 2023 Rp 21.037 triliun.
Untuk asumsi makro, pertumbuhan ekonomi disepakati 5,3 persen seperti dalam rancangan awal RAPBN 2023. Sedangkan laju inflasi disepakati 3,6 persen, lebih besar dari rancangan awal yaitu 3,3 persen. Nilai tukar rupiah disepakati Rp 14.800. Tingkat suku bunga SUN-10 tahun 7,9 persen.
Selanjutnya, asumsi harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Oil (ICP) dipatok di level US$ 90 per barel. Lalu, asumsi lifting minyak 660 ribu per barel per hari (bph). Terakhir, asumsi lifting gas sebesar 1.100 ribu per barel setara minyak per hari (bsmph).
Selain itu, DPR menyepakati beberapa target pembangunan dalam APBN 2023. Target ini tidak berubah dibandingkan dengan RAPBN 2023. Untuk tingkat kemiskinan 7,5 sampai 8,5 persen. Tingkat pengangguran terbuka (TPT) dalam APBN 2023 disepakati di rentang 5,5 sampai 6,0 persen.
Kemudian, ketimpangan atau gini ratio di rentang 0,376 sampai 0,378. Lalu indeks pembangunan manusia disepakati di rentang 73,31 hingga 73,49. Nilai Tukar Petani disepakati di angka 105 sampai 107. Terakhir, Nilai Tukar Nelayan di rentang 107 sampai 108.
ARRIJAL RACHMAN | RIANI SANUSI PUTRI
Baca: 19 Juta Orang Kekurangan Gizi, Moeldoko: Presiden Jokowi Sudah Minta Kita Tanam Apa Saja
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.