TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewanti-wanti pemerintah untuk segera menuntaskan daftar komoditas yang harus dimasukkan ke neraca komoditas. Salah satunya produk hortikultura. Sebab, impor produk komoditas pangan itu rawan korupsi.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan sebetulnya sejak akhir 2021, KPK telah menggelar kajian tentang impor pangan. Hasilnya pun telah di serahkan ke Kementerian Pertanian dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Maret 2022.
Dari hasil kajian itu, lembaga antirasuah meminta agar pemerintah membenahi tata-kelola pangan dengan membuat neraca komoditas. Ini, kata dia, sesuai dengan ketentuan Undang-undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.
"Rekomendasinya bilang hortikultura ini dimasukkan ke neraca komoditas di tahun ini," kata Pahala saat konferensi pers di kantor Ombudsman, Jakarta, Senin, 26 September 2022.
Dari hasil rekomendasi tersebut, pemerintah telah membentuk jadwal untuk memasukkan produk hortikultura ke neraca komoditas mulai Juni 2022. Kementerian Pertanian harus sudah mulai memberikan struktur datanya untuk lima komoditas produk itu ke Kemenko Perekonomian.
Dari situ, Lembaga National Single Window (LNSW) Kementerian Keuangan akan mulai memasukkan struktur data lantaran mereka berperan sebagai penyelenggara neraca komoditas. Tenggat penyelesaiannya pada akhir tahun nanti.
"Ada beberapa step lagi, tapi pada Desember 2022 itu seharusnya sudah implemetnasi neraca komoditas untuk produk holtikulutra," ujar Pahala.
Pahala mengatakan implementasi ini harus dikawal. "Karena setidaknya ada empat atau lima kasus di KPK yang berkaitan dengan impor pangan. Umumnya, suap karena jual-beli kuota, penetapan kuota, dan proses yang kurang transparan," ucapnya.
Oleh sebab itu, Pahala menganggap, neraca komoditas merupakan solusi fundamental untuk mencegah korupsi di sektor impor pangan. Sebab, sistem itu bisa dimonitor dari kuantitas, kemanan, hingga fungsi Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan yang memiliki peran dominan dalam memberikan izin rekomendasi impor.
"Neraca komoditsa ini jangan main-main lagi, kalau sudah schedulenya, tepatin beneran. Kalau enggak nanti kita sampaikan ke masyarakat kementerian ini dan itu yang tidak berkomitmen penuh denagn menunda-nunda jadwal neraca komoditas, karena dia berbasis digital dan yang pasti transparan serta memeberi kepastian kepada semua pihak," kata Pahala.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso pada awal bulan ini menuturkan terdapat 24 kelompok komoditas yang akan masuk dalam neraca komoditas. Hal itu sesuai dengan hasil evaluasi atas perkembangan penyiapan komoditas untuk implementasi neraca komoditas dan dimasukkan ke sistem nasional neraca komoditas (SiNas NK).
Adapun 19 kelompok komoditas baru ditetapkan pada tahap II pada 2022. Sedangkan 5 kelompok komoditas lainnya, yakni beras, gula, daging lembu, pergaraman, dan perikanan, sudah ditetapkan pada tahap I 2021.
Ia melanjutkan, sebenarnya terdapat total 56 kelompok komoditas dari seluruh komoditas yang wajib mendapat perizinan impor (PI) dan perizinan ekspor (PE). Namun, baru 24 yang mendapat persetujuan. Sementara itu, 32 kelompok komoditas lainnya, berdasarkan hasil evaluasi atas perkembangan penyiapan komoditas untuk implementasi neraca komoditas, dinyatakan masih belum siap.
Baca juga: Bahlil Sebut dari 2.078 Izin Usaha Pertambangan yang Dicabut, 90 Sudah Dipulihkan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.