TEMPO.CO, Jakarta -Para pengemudi berbasis aplikasi lintas organisasi yang tergabung dalam Koalisi Driver Online (Kado) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), Jakarta Pusat. Namun, mereka tidak berhasil menemui anggota dewan Komisi I, Komisi V, dan Komisi IX DPR RI untuk manyampaikan aspirasinya itu.
Berdasarkan pantauan Tempo di lokasi, sekitar 11 orang perwakilan pendemo sempat masuk ke Gedung DPR. Mereka hanya diterima oleh Kepala Subbagian Informasi Publik dan Kunjungan Masyarakat Sugeng Irianto dan Analis Informasi Tarsa Priono.
“Hasilnya akan diagendakan pertemuan dengan Komisi I, Komisi V, dan Komisi IX yang direncanakan pada 28 September. Jamnya masih menunggu info dari pihak Humas DPR,” ujar penanggung jawab aksi, Wiwit Sudarsono kepada Tempo, Rabu malam, 21 September 2022.
Menurut Wiwit, rencana pertemuan itu dijanjikan oleh Sugeng Irianto. “Betul (dijanjikan Sugeng Irianto). Nanti rencananya tidak membawa massa banyak, hanya perwakilan saja,” katanya.
Kemarin, unjuk rasa dimulai pada pukul 11.17 WIB. Mereka adalah driver online yang berasal dari berbagai daerah yakni Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, bahkan Bandung. Semuanya datang dengan mengendarai kendaraan roda empat dengan satu mobil komando memimpin di depannya.
Massa yang berasal dari Bogor juga terlihat berdatangan dan keluar dari jalan tol depan Gedung DPR, yang sempat membuat kemacetan. Semuanya berkumpul di depan pintu gerbang DPR RI yang sudah dipasangi kawat berduri sedari pagi.
Divisi Humas Kado Ali Pamasyah menjelaskan aksi tersebut membawa tiga tuntutan. "Tuntutan jangka panjang adalah percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Daring dari Prolegnas 2023 menjadi Prolegnas Prioritas 2022," ujar dia.
Tuntutan kedua, Ali menambahkan, yang sifatnya jangka menengah yakni selagi menunggu RUU Transportasi Daring disahkan menjadi UU, mengharapkan wakil rakyat dapat menekan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Tenaga Kerja untuk membuat keputusan bersama. "Untuk memperbaiki ekosistem bisnis transportasi daring dengan tempo yang sesingkatnya demi hak hidup anak bangsa yang berprofesi sebagai pengemudi online," kata Ali.
Dan tutuntutan ketiga adalah jangka pendek meminta DPR dapat menekan Perusahaan Aplikasi bidang transportasi onine untuk menandatangani kesepakatan platform fee sebesar 10 persen tanpa biaya biaya lain. Hal itu, Ali berujar, bisa dilakukan sampai menunggu keputusan bersama tiga kementerian seperti pada tuntutan kedua di atas disahkan.
"Besar harapan kami aksi yang kami lakukan dapat diakomodir menjadi diskusi yang baik dan konstruktif dan dapat menghasilkan kebijakan yang bermanfaat bagi rakyat Indonesia yang berprofesi sebagai pengemudi berbasis aplikasi," ucap Ali.
Baca Juga: Cerita Driver Online yang Tarifnya Dipotong Aplikator 35 Persen
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.