TEMPO.CO, Jakarta -Pengusaha angkutan penyeberangan mengeluhkan lambannya penetapan kenaikan tarif angkutan penyeberangan. Padahal, Ketua Ketua Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap), Khoiri Soetomo, mengatakan pihaknya sudah mengajukan permohonan 20 Mei 2022. Jauh hari sebelum harga BBM naik 32 persen pada 3 September 2022.
Akan tetapi, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 172 Tahun 2022 yang mengatur kenaikan tarif sebesar 11,79 persen tidak kunjung diberlakukan. Padahal keputusan itu sudah dirilis sejak 15 September—dan mestinya diberlakukan mulai 19 September 2022.
Pengajuan kenaikan tarif itu pun, lanjut Khoiri, sudah melalui perhitungan tim tarif antar instansi yang memakan waktu cukup lama. Dengan kenaikan harga BBM kemarin, Khoiri berharap Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak terus menunda dan mengulur waktu penetapan kenaikan tarif. Apalagi, kata Khoiri, pihaknya masih punya piutang kenaikan tarif 35,4 persen kepada pemerintah yang seharusnya diberlakukan 1 Mei 2022.
“Itu belum direalisasi, ditambah beban BBM naik persen, menyebabkan kami beroperasi dalam kondisi yang sangat berat sampai-sampai beberapa operator menjual kapalnya untuk menutup kerugian,” kata Khoiri kepada Tempo, Selasa, 20 September 2022.
Selain ada yang menjual kapal, beberapa operator juga mengurangi fasilitas pendapatan karyawan. Ada pula yang membayar dengan mencicil, bahkan menunggak gaji karyawan hingga 6 bulan. “Ada yang mengajukan rescheduling pembayaran bunga pokok bank dan menunda kewajiban pihak ketiga dari docking, spare part, sampai ada yang harus menjual perusahaan karena sudah tidak mampu bertahan,” ujar Khoiri.
Khoiri mengatakan dengan tarif angkutan penyeberangan yang dibelenggu dan ditekan sangat murah ini, ada ketidakadilan dalam menanggung beban inflasi yang hanya kepada sektor penyeberangan. Hal ini menurutnya membuat iklim usaha menjadi tidak kondusif dan melemahkan sektor penyeberangan nasional.
“Semoga Pak Jokowi yang bertekad menjadikan sektor maritim sebagai sektor terpenting dalam pembangunan bisa diterjemahkan, ditafsirkan, dan diimplementasikan Pak Menteri Perhubungan,” harap Khoiri.
Selebihnya, Khoiri berharap agar penetapan tarif angkutan penyeberangan direformasi secara total. Sebab sistem yang berlaku saat ini, menurutnya berpotensi menghancurkan industri angkutan penyeberangan nasional.
“Sudah waktunya pentarifan moda penyeberangan diatur seperti moda transportasi lainnya. Tidak ada diskriminasi agar kami bisa berkembang dan memberikan pelayanan terbaik untuk menopang perekonomian nasional,” ucap Khoiri.
Baca Juga: Tarif Angkutan Penyeberangan Belum Naik, Sejumlah Operator Sampai Harus Jual Kapalnya
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.