Dalam aturan PMK 134 Tahun 2022 itu, besaran 2 persen DTU dihitung sebesar penyaluran DAU Oktober hingga Desember 2022 dan penyaluran DBH kuartal IV - 2022. Belanja wajib perlindungan sosial periode Oktober sampai Desember 2022 ini nantinya digunakan untuk bantuan sosial, termasuk untuk ojek, UMKM, dan nelayan, penciptaan lapangan kerja, serta subsidi transportasi umum.
Tapi Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono sebelumnya mengatakan tidak pernah mendapat infomasi dari pemerintah mengenai mekanisme pembagian bansos tersebut.
“Untuk distribusi bansos, kami tidak pernah diberikan informasi oleh pemerintah mengenai implementasinya seperti apa, siapa saja yang berhak mendapat bansos, serta jadwal pembagian bansos,” ujar dia kepada Tempo pada Kamis, 15 September 2022.
Menurut Igun, itu menjadi salah satu alasan para pengemudi ojol terus berdemo menuntut untuk membatalkan kenaikan harga bakar minyak (BBM). Pengemudi juga mengeluhkan ketidakjelasan mengenai penyaluran subsidi.
Ramai kabar soal pengemudi ojek online akan mendapatkan subsidi, kata Igun, tidak jelas hingga saat ini. "Padahal, kenaikan harga BBM sudah berjalan dua minggu berlalu."
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini