TEMPO.CO, Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan mengimbau masyarakat untuk mewaspadai beredarnya hoaks tentang bantuan subsidi upah (BSU). Imbauan ini menyusul munculnya pihak-pihak tak bertanggung jawab yang meminta data pribadi calon penerima BSU melalui situs tak jelas.
“Terhadap berita yang beredar yang berupa permintaan pengisian data penerima BSU dengan mengatasnamakan BPJAMSOSTEK (BPJS Ketenagakerjaan) atau Kemnaker adalah tidak benar atau hoaks. Masyarakat pekerja harap bijak dalam memberikan data yang sifatnya pribadi,” kata Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar-Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun pada Senin, 19 September 2022, di Jakarta.
Pemerintah sebelumnya telah menyalurkan BSU 2022. Data penerima BSU diambil dari BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan mencatat saat ini, sudah 7,5 juta data calon penerima BSU yang diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Jumlah tersebut terbagi atas dua tahap, yaitu 5.099.915 data diserahkan pada tahap pertama. Kemudian, tahap kedua 2.406.915. Setiap data yang diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan akan diperiksa dan diskrining ulang. Selain itu, Kementerian melakukan pemadanan data.
Data yang diserahkan tersebut merupakan data pekerja yang sudah dilaporkan melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan yang kemudian diverifikasi. Untuk mempercepat proses dan ketepatan penyaluran BSU kepada semua pekerj, BPJS Ketenagakerjaan membuka kanal pengumpulan data yang hanya dilakukan oleh pemberi kerja atau personalia perusahaan.
"Yaitu melalui aplikasi resmi Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan atau biasa disebut SIPP,” ujar Oni. Adapun guna menghindari informasi yang tidak benar dan menyesatkan, pekerja yang ingin mengetahui apakah dirinya layak sebagai calon penerima BSU atau tidak dapat mengakses kanal resmi, yakni bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
ANTARA
Baca juga: PHK Pegawai, Shopee Indonesia: Kondisi Ekonomi Global Menuntut Evaluasi Prioritas Bisnis
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini