TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan e-commerce asal Singapura, Shopee Indonesia hari ini melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada sejumlah karyawannya. Head of Public Affairs Shopee Indonesia Radynal Nataprawira mengungkapkan dengan berat hati PHK harus dilakukan sebagai bagian dari efisiensi perusahaan.
Berdasarkan informasi dari sumber Tempo, PHK dilakukan pada 3 persen karyawan Shopee Indonesia. "Keputusan ini merupakan langkah terakhir yang harus ditempuh, setelah melakukan penyesuaian melalui beberapa perubahan kebijakan bisnis," kata dia melalui keterangan tertulis pada Senin, 19 September 2022.
Radynal berujar Shopee Indonesia mengambil langkah PHK lantaran terdesak oleh kondisi ekonomi global yang menuntut perusahaan cepat beradaptasi serta mengevaluasi prioritas bisnis agar bisa menjadi lebih efisien.
Ia menilai pemutusan karyawan sebagai langkah efisiensi telah sejalan dengan fokus perusahaan secara global untuk mencapai kemandirian dan keberlanjutan. Hal itu, kata dia, yang merupakan dua komponen penting dalam menjalankan bisnis di tengah ketidakpastian ekonomi global saat ini.
Adapun Sea Group, induk perusahaan Shopee yang juga membawahi perusahaan SeaMoney dan Garena, mencatat kenaikan pendapatan pada kuartal II - 2022 sebesar 29 persen secara year on year (yoy). Berdasarkan laporan keuangan milik Sea Group di laman resminya, pendapatan Sea Group pada kuartal dua 2022 mencapai US$ 2,94 miliar.
Pertumbuhan itu ditopang pendapatan Shopee yang naik 51 persen yoy atau menjadi US$ 1,75 miliar dari periode yang sama tahun lalu sebesar US$ 1,16 miliar. Namun, hingga kuartal dua 2022, Sea Grup sendiri masih membukukan rugi US$ 931,2 miliar dari periode yang sama tahun sebelumnya sebesar US$ 433,7 miliar.
Radynal berujar Shopee Indonesia kini akan berfokus pada pertumbuhan bisnis yang mandiri serta berkelanjutan. Shopee Indonesia juga ingin memperkuat dan memastikan operasional perusahaannya stabil di situasi ekonomi saat ini.
Shopee Indonesia mengklaim telah berkomitmen memberikan dukungan bagi karyawan yang terdampak dari kebijakan PHK ini. Karyawan yang terdampak akan mendapatkan pesangon sesuai ketentuan perundang-undangan, dengan tambahan satu bulan gaji.
"Proses pemberian pesangon akan dilakukan berdasarkan peraturan pemerintah," kata dia. Karyawan yang terdampak juga masih dapat menggunakan fasilitas asuransi kesehatan perusahaan hingga akhir tahun dengan seluruh manfaatnya.
Selama proses PHK ini, Shopee Indonesia tetap memastikan operasi bisnis dan layanan kepada seluruh Penjual, Pembeli dan Mitra di Indonesia tidak terpengaruh. Shopee Indonesia akan memantau jutaan penjual, pembeli dan UMKM tetap bisa menikmati manfaat dari ekonomi digital melalui platformnya. Sembilan Kampus UMKM Shopee yang ada saat ini juga dipastikan akan terus berjalan.
RIANI SANUSI PUTRI
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini