Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Satgas Waspada Investasi Ingin Pinjol Ilegal Bisa Langsung Dipidana dalam RUU P2SK

image-gnews
Sejumlah barang bukti diperlihatkan saat pengungkapan kasus pinjaman online ilegal, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 27 Mei 2022. TEMPO/ Febei Angga Palguna
Sejumlah barang bukti diperlihatkan saat pengungkapan kasus pinjaman online ilegal, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 27 Mei 2022. TEMPO/ Febei Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Waspada (SWI) telah mengusulkan supaya keberadaan pinjaman online atau pinjol ilegal bisa langsung dipidana tanpa harus menunggu munculnya korban terlebih dahulu. Usulan ini dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK).

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, usulan ini didorong masuk ke dalam pasal khusus dalam RUU yang tengah di bahas di DPR itu. Pasalnya selama ini kasus yang muncul akibat keberadaan pinjol ilegal hanya bisa menggunakan delik materil. Sehingga pidana dilakukan setelah adanya akibat dari tindak pidana.

"Jadi pinjol ilegal saat ini merupakan delik materil, di mana keberadaan pinjol ini bukan pidana saat ini. Bukan seperti bank gelap, yang menghimpun dana tanpa izin, pasal 46, Undang-undang Perbankan," kata Tongam saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Jumat, 16 September 2022.

Oleh sebab itu, dengan adanya pembahasan RUU P2SK, Satgas Waspada Investasi maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengusulkan kepada para legislator supaya Omnibus Law Sektor Keuangan juga mencantumkan hukum pidana terhadap keberadaan pinjol ilegal.

"Kita harap di sana ada yang mengatur bahwa pelaksana pinjol tanpa izin pidana. Sehingga tanpa ada korban pun kita bisa melakukan penyidikkan. Itu yang kita harapkan di sana, kita sudah mengusulkan, dari ojk juga mengusulkan, mudah-mudahan bisa masuk di sana," kata Tongam.

Menuru Tongam, ini penting diupayakan karena keberadaan pinjol ilegal saat ini sudah sangat marak. Sebab, sejak 2018 hingga saat ini, sudah ada 4.160 pinjol ilegal yang diblokir tapi tetap saja bermunculan. Sementara itu pinjol resmi yang berizin jumlahnya hanya sebanyak 102 entitas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Dan itu tadi kerugian immaretial berupa penagihan-penagihan tidak beretika, mengalami teror, intimidasi, yang memang sangat merugikan masyarakat kita. Jadi kerugian immateril ini sangat berat tentunya bagi masyarakat kita," ujar Tongam.

Sebagai informas, pada pertengahan bulan lalu, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menerima masukan dari Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) dan Perhimpunan Bank Nasional (PERBANAS) sebagai bagian dari harmonisasi RUU P2SK.

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas, mengatakan, secara garis besar, RUU P2SK ini bukan hanya berkaitan dengan industrinya, melainkan juga mengatur koordinasi antara lembaga jasa keuangan, yakni pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan sebagai otoritas fiskal, Bank Indonesia sebagai otoritas moneter, pengawas perbankan pada OJK dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Selain itu, aspek lain yang juga turut dibahas dalam RUU P2SK adalah persoalan penguatan kelembagaan keuangan, perlindungan data pribadi konsumen yang juga dibahas dalam satu bab khusus menyangkut soal inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK), sinkronisasi peraturan perundang-undangan yang lebih berpihak pada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) hingga pengaturan tentang industri kripto.

"Industri keuangan itu bukan hanya terkait dengan perbankan, tapi juga asuransi, lembaga keuangan non-bank, semuanya, dan itu semua terkait dengan soal penjaminan tadi kita sudah dengar ya menyangkut soal-soal itu, itu semua yang akan kita urus, termasuk salah satu tadinya koperasi simpan pinjam," kata Agtas melalui keterangan tertulis.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

1 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (tengah) bersama Wadirreskrimsus AKBP Hendri Umar (kiri) dan Kanit 2 Subdit Siber AKP Charles Bagaisar (kanan) saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Penyidik Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial EP (40), BYP (37), DA (24), dan TA (41) terkait perjudian online. Keempat orang tersebut merupakan admin dari channel YouTube Bos Zaki @dzakki594. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.


Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

12 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.


YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

13 jam lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.


KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

14 jam lalu

Ilustrasi pinjaman online. Freepik
KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

Pada Februari 2024, KPPU menyatakan memanggil empat perusahaan pinjol yang berikan pinjaman pendidikan kepada mahasiswa.


Najeela Shihab Sayangkan Literasi Keuangan Anak Masih Rendah, Tapi Akses Keuangan Sudah Tinggi

1 hari lalu

UOB Media Literacy Circle bersama dengan OJK dan Pendiri Sekolah Cikal mengenai literasi keuangan bagi generasi muda, termasuk mengenai Pinjol pada 24 April 2024/UOB
Najeela Shihab Sayangkan Literasi Keuangan Anak Masih Rendah, Tapi Akses Keuangan Sudah Tinggi

Najeela Shihab menilai kualitas hubungan dalam keluarga sangatlah menentukan kemampuan seseorang untuk punya literasi keuangan yang baik.


Daftar 537 Pinjol Ilegal Terbaru yang Diblokir Satgas Pasti

2 hari lalu

Pesan penawaran pinjaman online yang ada di gawai saat rilis kasus di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 15 Oktober 2021. ANTARA/Sigid Kurniawan
Daftar 537 Pinjol Ilegal Terbaru yang Diblokir Satgas Pasti

Satgas Pasti memblokir 537 pinjol ilegal, 48 pinjaman pribadi, dan 17 investasi ilegal pada periode Februari hingga 31 Maret 2024. Ini daftarnya.


Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

3 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan edukasi literasi keuangan untuk perempuan.


Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

3 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi (kiri) berdialog dengan pelajar saat Kegiatan Edukasi Keuangan di Indonesia Banking School, Jakarta, Senin, 22 Januari 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan kegiatan Edukasi Keuangan terkait investasi, pinjaman hingga perencanaan keuangan yang diikuti sekitar 1.500 pelajar secara luring dan daring guna meningkatkan literasi keuangan masyarakat khususnya bagi pelajar. TEMPO/Tony Hartawan
Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.


PT PundiKas Indonesia Bantah Telah Menjebak dan Meneror Nasabah karena Pinjol

3 hari lalu

Ilustrasi: Rio Ari Seno
PT PundiKas Indonesia Bantah Telah Menjebak dan Meneror Nasabah karena Pinjol

PT PundiKas Indonesia, layanan pinjaman dana online atau pinjol, membantah institusinya telah menjebak nasabah dengan mentransfer tanpa persetujuan.


OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

3 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

toritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para ibu agar tidak menciptakan generasi sandwich. Apa itu?