TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk kerja sama kedua instansi. Lingkup kerja sama itu meliputi pertukaran data dan informasi.
Burhanuddin menjelaskan kerja sama tersebut tak akan mempengaruhi pemeriksaan terhadap perkara-perkara di Kementerian Perdagangan yang telah berjalan.
"Jangan berpikir MoU ini menghentikan perkara yang sedang berjalan. Yang terjadi adalah memperbaiki jangan sampai itu terjadi lagi," ujarnya dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, pada Jumat, 16 September 2022.
Burhanuddin mencontohkan perkara impor garam yang masih dalam penyidikan. Ia berujar nantinya, Kejaksaan Agung akan melibatkan Kementerian Perdagangan. Selain itu, perkara perdagangan yang sedang berproses adalah dugaan impor baja ilegal dan sengkarut korupsi CPO.
Menurut Burhanuddin, perkara-perkara itu menyangkut perbuatan pribadi yang terjadi karena ada celah dalam Kementerian Perdagangan. Sehingga, perlu ada evaluasi bersama agar ke depan tidak terulang.
Adapun ruang lingkup nota kesepahaman kedua pihak meliputi pertukaran data dan/atau informasi, pengamanan pembangunan strategis di bidang perdagangan, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang perdata serta tata usaha negara. Selain itu, koordinasi penanganan pengaduan masyarakat, pengawasan dan penegakan hukum, koordinasi dan optimalisasi kegiatan pemulihan aset di dalam maupun luar negeri, dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia.
Nota kesepahaman ini berlaku selama tiga tahun, terhitung sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang. Kecuali, apabila para pihak memutuskan untuk mengakhiri perjanjian sebelum berakhirnya jangka waktu tersebut.
Zulkifli Hasan mengklaim dialah yang menggagas kerja sama itu. Kerja sama tersebut, menurut dia, penting agar Kejaksaan Agung mendampingi berbagai masalah perdagangan di Indonesia.
RIANI SANUSI PUTRI
Baca juga: Pinjol Ilegal yang Beroperasi di RI Ternyata dari Amerika hingga Hong Kong
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.