Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemnaker Targetkan Data Penerima Bantuan Subsidi Upah Tahap Dua Selesai Pekan Ini

image-gnews
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melayat ke rumah duka atas meninggalnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo di Jakarta Selatan. Jumat, 1 Juli 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melayat ke rumah duka atas meninggalnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo di Jakarta Selatan. Jumat, 1 Juli 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan menyiapkan data calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) untuk tahap dua yang saat ini masih dalam proses verifikasi baik di BPJS Ketenagakerjaan dan internal Kemenaker.

Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi menyampaikan bahwa pihaknya bersama BPJS Ketenagakerjaan terus melakukan verifikasi data pekerja penerima upah (PU) dan berharap data dapat siap dalam minggu ini.

“Mudah-mudahan [data siap] akhir minggu ini,” ujarnya, Senin 12 September 2022.

Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan 5,09 juta data tenaga kerja yang memenuhi syarat dari sisi kepesertaan dan jumlah gaji.

Kemudian Kemenaker melakukan verifikasi, validasi, dan pemadanan data sesuai dengan kriteria yang diatur pada Permenaker No. 10/2022 sebagai upaya untuk menjaga ketepatan sasaran dan akuntabilitas.

Adapun, berdasarkan Pasal 3 beleid tersebut, pekerja/buruh yang menerima BSU wajib memenuhi syarat seperti WNI, tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022, memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.

Syarat lainnya, yaitu pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah dikecualikan bagi pegawai negeri sipil atau TNI/Polri. Sementara bagi pekerja/buruh dengan upah minimum di atas Rp3,5 juta, tapi besarannya setara atau di bawah ketentuan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota, juga mendapatkan BSU.

Setelah proses penyaringan tersebut berjalan, terdapat 4.361.792 orang pekerja/buruh yang dapat menerima BSU di tahap pertama dengan anggaran Rp2,6 triliun. Bantuan tersebut telah mulai disalurkan per hari ini, Senin 12 September 2022, melalui Bank Himbara selaku bank penyalur melalui KPPN.

Dengan demikian, pada hari ini baru sekitar 30 persen tenaga kerja yang mendapatkan BSU dari total calon penerima sebanyak 14,6 juta orang.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Kepesertaan BPJamsostek Zainudin mengungkapkan bahwa dari data tahap awal yang telah diserahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan, masih akan ada beberapa tahap lagi data yang akan diberikan.

“Kami lagi siapkan untuk penyerahan yang kedua. Segeralah kalau sudah siap kami kasih, jumlah pasti nambah,” ungkapnya kepada awak media di Plaza BPJamsostek, Kamis pekan lalu.

BISNIS

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Konsep Dana Pensiun dalam P2SK Rugikan Kaum Buruh

3 hari lalu

Konsep Dana Pensiun dalam P2SK Rugikan Kaum Buruh

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menilai, UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), merugikan kaum buruh.


Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

6 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani TEMPO/Tony Hartawan
Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

Menteri Keuangan Sri Mulyani bisa melakukan penyesuaian anggaran subsidi mengikuti perkembangan lonjakan harga minyak dunia.


Pupuk Subsidi Sudah Bisa Ditebus, Hanya di Kios Resmi

11 hari lalu

Seorang pekerja mengangkut pupuk urea bersubsidi dari Gudang Lini III Pupuk Kujang di Pasir Hayam, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. (ISTIMEWA)
Pupuk Subsidi Sudah Bisa Ditebus, Hanya di Kios Resmi

PT Pupuk Indonesia mengumumkan pupuk subsidi sudah bisa ditebus di kios pupuk lengkap resmi wilayah masing-masing.


Imbas Serangan Iran ke Israel, Pemerintah akan Evaluasi Anggaran Subsidi BBM 2 Bulan ke Depan

16 hari lalu

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan keterangan soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia tahun 2023 di Menko Perekonomian, Jakarta, Senin, 5 Februari 2024. Airlangga Hartarto mengatakan pertumbuhan ekonomi 2023 mencapai 5,05 persen atau lebih rendah dibandingkan tahun 2022 dengan pertumbuhan ekonomi mencapai 5,31 persen. TEMPO/Tony Hartawan
Imbas Serangan Iran ke Israel, Pemerintah akan Evaluasi Anggaran Subsidi BBM 2 Bulan ke Depan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto merespons soal imbas serangan Iran ke Israel terhadap harga minyak dunia. Ia mengatakan pemerintah akan memonitor kondisi selama dua bulan ke depan sebelum membuat keputusan ihwal anggaran subsidi bahan bakar minyak atau BBM.


Pendaftaran Taruna Akmil TNI Buka Sampai 20 April 2024, Berikut 19 Syarat yang Harus Dipenuhi

31 hari lalu

Taruna melompat ke dalam laut saat latihan praktek (Lattek) Sea Survival di Makoarmatim, Surabaya, Jawa Timur, 20 Oktober 2015. Pada tahun pertama, pendidikan dimulai dari pendidikan integratif di Resimen Chandradimuka Akademi TNI antara Taruna Akmil, AAL dan AAU selama satu tahun, yang meliputi pendidikan dasar kemiliteran, pendidikan jiwa kemiliteran dan pendidikan dasar kematraan. ANTARA/M Risyal Hidayat
Pendaftaran Taruna Akmil TNI Buka Sampai 20 April 2024, Berikut 19 Syarat yang Harus Dipenuhi

Rekrutmen terbuka pendaftaran Taruna Akmil diadakan TNI hingga 20 April 2024. Apa saja syarat yang harus dipenuhi dan daftar ulangnya.


4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

35 hari lalu

4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

Terdapat jenis-jenis kepesertaan BPJS Kesehatan, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) hingga Pekerja Penerima Upah. Berikut perbedaannya.


7 Daftar Penyakit Mata yang Ditanggung BPJS Kesehatan

38 hari lalu

Pemeriksaan katarak. Dok. KMN EyeCare
7 Daftar Penyakit Mata yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut ini daftar penyakit mata yang ditanggung BPJS Kesehatan termasuk pemberian kacamata dengan skema subsidi.


Korban Terjerat Kabel Semrawut di Medan Habis Rp 40 Juta untuk Berobat, Ditolak BPJS dan Jasa Raharja

40 hari lalu

Luthfi Hakim Fauzie menjadi korban terjerat kabel menjuntai di simpang empat Unimed, Medan Estate, Kabupaten Deliserdang, mengadu ke LBH Medan. Foto: Istimewa
Korban Terjerat Kabel Semrawut di Medan Habis Rp 40 Juta untuk Berobat, Ditolak BPJS dan Jasa Raharja

Hingga saat ini, tidak ada yang bertanggung jawab atas kecelakaan yang meimpa korban terjerat kabel semrawut di Simpang Empat Unimed itu.


Belum Rampung Juga, Menteri ESDM Ungkap Kendala Revisi Perpres 191 soal BBM Subsidi

40 hari lalu

Petugas mengganti papan harga SPBU jelang kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di Jakarta, Sabtu 3 September 2022. Presiden Joko Widodo mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter, solar dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter serta Pertamax dari Rp 12.500 menjadi Rp 14.500 per liter yang mulai berlaku pada Sabtu (3/9/2022) pukul 14.30. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Belum Rampung Juga, Menteri ESDM Ungkap Kendala Revisi Perpres 191 soal BBM Subsidi

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut progres pengerjaan revisi Peraturan Presiden atau Perpres 191 tentang bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi terkendala di data.


Libur Lebaran, Ini Cara Wisatawan Luar Yogyakarta Dapat Akses Layanan Kesehatan Secara Gratis

43 hari lalu

Wisatawan masih memadati kawasan wisata Malioboro, Yogyakarta di hari terakhir libur cuti bersama Lebaran pada Minggu, 9 Juni 2019. TEMPO | Pribadi Wicaksono
Libur Lebaran, Ini Cara Wisatawan Luar Yogyakarta Dapat Akses Layanan Kesehatan Secara Gratis

BPJS Kesehatan Yogyakarta menyatakan wisatawan yang libur lebaran di Yogyakarta tetap dapat akses layanan Jaminan Kesehatan Nasional