TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan mengklarifikasi perihal waktu kenaikan tarif ojek online atau ojol. Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, mengatakan tarif baru ojek online berlaku mulai 11 September 2022 pukul 00.00 WIB.
"Sesuai kesepakatan dengan aplikator, (tarif) naik berlaku 11 September pukul 00.00 WIB atau tengah malam nanti," ujarnya saat dihubungi Tempo pada Sabtu, 10 September 2022.
Direktur Lalu Lintas Angkutan Jalan Kemenhub Suharto pun menjelaskan keterangan senada. Sebelumnya, kata dia, Kemenhub menetapkan kenaikan tarif ojek online pada 10 September 2022 pukul 00.00.
Namun, jika tarif baru itu diberlakukan pada waktu tersebut, Kemenhub khawatir akan menimbulkan potensi permasalahan di lapangan. Karena itu, pelaksanaannya diundur pada batas akhir 10 September 2022 atau tengah malam.
Kementerian Perhubungan memutuskan untuk menaikan tarif ojol setelah pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite, Solar, dan Pertamax. Kenaikan harga BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar secara resmi diumumkan Pemerintah pada Sabtu, 3 September 2022.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan atau Kemenhub Hendro Sugiatno menjelaskan ada dua faktor mempengaruhi tarif ojol, yaitu biaya langsung dan tidak langsung. Biaya langsung merupakan biaya yang dikeluarkan oleh mitra ojol atau pengemudi dan sudah termasuk profit pengemudi. Sedangkan biaya tidak langsung berupa biaya sewa jasa penggunaan aplikasi, maksimal sebesar 20 persen.
Nantinya, biaya sewa aplikasi ini akan dikurangi menjadi 15 persen. Kenaikan tarif ojek online berbeda-beda sesuai dengan pembagian zona yang telah pemerintah tetapkan.
Biaya jasa ojol itu pun telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 348 Tahun 2019. Kenaikan tarif ojol akan berlaku secara resmi pada Sabtu, 10 September 2022.
Adapun kenaikan dibagi berdasarkan tiga zona. Zona I meliputi Sumatrea, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali, batas bawah dari Rp 1.850 menjadi Rp 2.000 (naik 8 persen), untuk batas atas dari Rp 2.300 menjadi Rp 2.500 (naik 8,7 persen).
Kemudian Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi mengalami kenaikan, batas bawah dari Rp 2.250 menjadi Rp 2.550 (naik 13 persen), untuk batas atas dari Rp 2.650 menjadi Rp 2.800 (naik 6 persen).
Sedangkan Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua, kenaikan batas bawah Rp 2.100 menjadi Rp 2.300 (naik 9,5 persen), dan batas atas Rp 2.600 menjadi Rp 2.750 (naik 5,7 persen).
RIANI SANUSI PUTRI
Baca juga: Tarif Ojek Online Naik Per 10 September, Gara-gara Kenaikan Harga BBM?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.