TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat besarnya potensi migrasi masyarakat ke kendaraan pribadi seusai Kementerian Perhubungan memutuskan menaikkan tarif ojek online (ojol). Tarif ojek online alias ojol akan naik pada Minggu, 11 September 2022.
Pengurus Harian YLKI, Agus Suyatno, menjelaskan pihaknya telah menggelar jejak pendapat ihwal kenaikan tarif kepada para konsumen yang rutin menggunakan ojol sehari-hari. Hasilnya, mayoritas memilih menggunaan kendaraan pribadi setelah tarif ojol naik.
"Tarif ojol naik tentu akan berpengaruh pada konsumen. Minat konsumen menggunakan ojol akan berkurang," kata dia saat dihubungi pada Sabtu, 10 September 2022.
Agus berujar, hasil polling YLKI yang digelar pada Agustus 2022 itu memperoleh data bahwa 37 persen konsumen ojol atau yang merupakan mayoritasnya, akan berpindah ke kendaraan pribadi.
Kemudian 32 persen bakal beralih ke transportasi lain. Hanya 20 persen konsumen yang tetap akan menggunakan ojol. Sedangkan 12 persen sisanya menggunakan sepeda.
"Jika ini terjadi, akan kontraproduktif dengan tujuan menaikan tarif untuk meningkatkan pendapatan driver. Alih-alih ada peningkatan, justru dapat berakibat penurunan pendapatan," ujar Agus.
Kenaikan tarif ojek online sudah diumumkan tiga hari lalu oleh Kementerian Perhubungan setelah sebelumnya diundur dua kali. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya sudah mendengarkan semua pihak.
"Tidak ada voting, tapi kita mendengarkan semua pihak, insyaallah ini baik," ujar Budi Karya di Istana Negara pada Jumat, 9 September 2022
Budi tak menampik ada berbagai protes setelah kenaikan tarif. Ia menjelaskan, kenaikan tarif ojek online ini tidak mungkin bisa menyenangkan semua pihak. "Kalau dilihat dari apa yang kami lakukan, kali ini sangat konservatif," kata dia.
Tarif ojek online naik berdasarkan tiga zonasi. Selain itu Kemenhub menetapkan biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan 4 kilometer pertama, dan biaya sewa pengguna aplikasi paling tinggi 15 persen dari semula 20 persen.
"Aplikator harus menyesuaikan tarif ojek yang baru dalam tiga hari," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno.
Berikut besaran tarif ojek online terkini berdasarkan zonanya.
Zona I: Sumatera, Bali, dan Jawa, selain Jabodetabek
- Tarif batas bawah naik 8 persen dari Rp 1.850 menjadi Rp 2.000 per kilometer
- Tarif batas atas naik 8,7 persen dari Rp 2.300 menjadi Rp 2.500
Zona II: Jabodetabek
- Tarif batas bawah naik 13 persen dari Rp 2.250 menjadi Rp 2.550
-Tarif batas atas naik 6 persen dari Rp 2.650 menjadi Rp 2.800
Zona III: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua
- Tarif batas bawah naik 9,5 persen dari Rp 2.100 menjadi Rp 2.300
- Tarif batas atas naik 5,7 persen dari Rp 2.600 menjadi Rp 2.750
FAJAR PEBRIANTO
Baca juga: Tarif Ojek Online Naik Per 10 September, Gara-gara Kenaikan Harga BBM?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.